Logo

Tidak Ada Unsur Pidana Penipuan Rp 13,2 Miliar, Advokat Surabaya Bebaskan Warga Tanggerang

Reporter:

Jumat, 13 August 2021 14:00 UTC

Tidak Ada Unsur Pidana Penipuan Rp 13,2 Miliar, Advokat Surabaya Bebaskan Warga Tanggerang

Sumarso seorang advokat Surabaya yang telah berhasil membebaskan warga Tanggerang dalam perkara penipuan dan pencucian sebesar Rp 13,2 miliar

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang menyatakan bahwa terdakwa Timoty Tandiokusuma tidak terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang sebesar Rp13,2 milyar. Pasalnya di persidangan banyak fakta yang menyatakan, pria berusia 28 tahun, tinggal di Apartmen Casa de Parco Sampora, Tangerang tan menemukan adanya unsur pidana.

Seperti di persidangan dari keterangan saksi, keterangna terdakwa sendiri dan dikuatkan juga dari keterangan ahli. Dengan hal itu, putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 10 Agustus 2021 menyatakan vonis bebas terhadap terdakwa Timoty.

"Dakwaan penipuan tidak memenuhi dan tidak merupakan tindak pidana. Karena tidak ditemukan unsurnya dan berada dalam lingkungan keperdataan yakni wanprestasi. Sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Arif.

Sementara penasehat hukum Timoty, Sumarso menyatakan sejak awal dia yakin jika kliennya tak bersalah. Terbukti, majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang dia upayakan. "Tentu dengan pertimbangan itu, klien saya harus dinyatakan dilepaskan dari segala dakawaan," terang Sumarso saat di PN Surabaya.

Baca Juga: Nama Wali Kota Surabaya 'Dicatut' Lakukan Penipuan Donasi

Meski demikian, Sumarso menyayangkan sikap saksi pelapor Syanie Felicia yang mencatut nama keluarga kliennya saat melaporkan ke polisi. Padahal keluarga Timoty tak tahu duduk permasalahannya. Tindakan Syanie ini membuat nama keluarga Timoty tercantum dalam dakwaan.

"Nah, sekarang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Tentu hal ini membuat nama baik keluarga klien saya tercemar," pungkasnya.

Perkara ini bermula saat saksi pelapor yakni Syanie Felicia melaporkan Timoty ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang  kerjasama investasi pendanaan usaha di bidang mata uang Kripto senilai Rp13,2 milyar. 

Tak hanya itu, Timoty juga dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Laporan itu lantas menyeret Timoty ke meja hijau sebagai pesakitan. Meskipun akhirnya memutuskan ia tak bersalah.nbd