HUKUM, 13/08/2021
Tidak Ada Unsur Pidana Penipuan Rp 13,2 Miliar, Advokat Surabaya Bebaskan Warga Tanggerang
Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang menyatakan terdakwa Timoty Tandiokusuma tidak terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata