Kamis, 23 April 2026 12:41 UTC

Kejati Jatim telah menerima uang pengembalian hasil pungli dari pegawai Dinas ESDM Jatim sebesar Rp707 Juta, Kamis, 23 April 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang dilakukan secara sistematis.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa dana pungli diduga dikumpulkan dan dibagikan secara rutin setiap bulan kepada seluruh staf di bidang pertambangan.
Pembagian tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dengan nominal yang bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung posisi dan beban kerja.
Praktik tersebut diduga berjalan atas arahan dua tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
BACA: Anak Buah Ditahan Kejaksaan, Begini Respons Gubernur Khofifah
Dalam penggeledahan lanjutan yang dilakukan pada 20 April 2026 di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan praktik pungli tersebut.
Dokumen yang diamankan antara lain berkas permohonan izin yang diduga sengaja ditahan meski telah memenuhi persyaratan. Selain itu, penyidik juga menemukan catatan pembagian keuangan serta disposisi pimpinan yang diduga merupakan perintah tidak sah.
“Kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan. Syaratnya sudah lengkap tapi izinnya tidak keluar, sengaja ditahan,” ujar Wagiyo dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejati Jatim pada Kamis, 23 April 2026.
BACA: Izin Sulit dan Diduga Ada Biaya Tambahan, DPRD Jatim Ungkap Keluhan Investor
Penyidik juga menemukan kesesuaian fakta terkait adanya aliran dana pungli yang dibagikan secara rutin kepada staf. Saat ini, Kejati Jawa Timur masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam perkembangan perkara ini, sebanyak 19 pegawai yang diduga menerima aliran dana pungli telah mengembalikan uang kepada penyidik. Total pengembalian sementara mencapai Rp707 juta.
BACA: 19 Pegawai Dinas ESDM Jatim Kembalikan Uang Hasil Pungli ke Kejati
Pengembalian dilakukan secara bertahap dan disebut sebagai bentuk itikad baik dari para pegawai yang berstatus saksi dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara utuh praktik pungli yang terjadi.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik salah satu tersangka yang diduga berasal dari hasil pungli, sebagai bagian dari upaya penelusuran aset.
