Logo

19 Pegawai Dinas ESDM Jatim Kembalikan Uang Hasil Pungli ke Kejati

Total capai Rp707 Juta, 1 Fortuner milik tersangka disita
Reporter:,Editor:

Kamis, 23 April 2026 09:30 UTC

19 Pegawai Dinas ESDM Jatim Kembalikan Uang Hasil Pungli ke Kejati

Kejati Jatim menerima uang pengembalian hasil pungli sebesar Rp707 Juta, Kamis, 23 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 19 pegawai di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp707 juta.

Pengembalian dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang berstatus saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli perizinan pertambangan serta air tanah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan atas dasar itikad baik tanpa adanya paksaan.

“Dengan itikad baik tanpa paksaan tentu kami imbau, seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” kata Wagiyo, Kamis, 23 April 2026.

BACA: Usai Penggeledahan Kantor, Plt Kepala Dinas ESDM Masih Menunggu Masukan Kejati Jatim 

Ia menjelaskan, dana pungli tersebut sebelumnya dibagikan secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun. Besaran yang diterima bervariasi, tergantung posisi dan beban kerja masing-masing pegawai.

“Dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu sampai dengan Rp2,5 juta tergantung statusnya, pegawai, honor, jabatan, dan beban pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.

Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT tahun 2022 milik tersangka OS. Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil pendapatan tidak sah terkait praktik pungli.

“Yang diduga kalau kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah, tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,” katanya.

 

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, penyidik juga mengungkap bahwa praktik pungli tersebut diduga berlangsung secara sistematis dalam proses perizinan pertambangan. Uang yang terkumpul disebut dibagikan secara rutin setiap bulan kepada sejumlah pegawai di bidang terkait.

Temuan tersebut diperkuat dari hasil penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, di mana penyidik menemukan sejumlah dokumen penting. Di antaranya berkas permohonan izin yang diduga sengaja ditahan meski telah memenuhi persyaratan, serta catatan pembagian keuangan internal.

Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli tersebut.