Logo

Usai Penggeledahan Kantor, Plt Kepala Dinas ESDM Masih Menunggu Masukan Kejati Jatim

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 April 2026 08:06 UTC

Usai Penggeledahan Kantor, Plt Kepala Dinas ESDM Masih Menunggu Masukan Kejati Jatim

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman saat diwawancarai, Rabu, 22 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menanti rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait langkah pembenahan internal. Hal ini menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan yang tengah berlangsung di lingkungan organisasi perangkat daerah tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Aftabuddin menegaskan bahwa fokus utama instansinya adalah menjaga agar pelayanan publik di sektor energi tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

“Tugas pokok utama itu adalah memastikan bahwasanya pelayanan publik bidang energi kita berjalan dengan baik. Itu tugas utama,” ujarnya di Surabaya, Rabu, 22 April 2026.

Ia menjelaskan, layanan publik—terutama perizinan—tetap berlangsung normal karena telah terintegrasi melalui sistem digital Online Single Submission (OSS). Sistem ini dinilai mampu menjaga kesinambungan layanan meski di tengah situasi penyidikan.

BACA: Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana Korupsi ESDM, Buka Peluang Jerat TPPU 

Aftabuddin menambahkan, upaya pembenahan internal tetap akan dilakukan secara bertahap. Namun, arah kebijakan perbaikan tersebut masih menunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari pihak kejaksaan yang saat ini menangani perkara.

“Karena mereka yang tahu ada permasalahan di mana. Tapi secara prinsip di dalam, kami memastikan bahwa semua pelayanan bidang energi tidak boleh tertinggal, harus tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses perbaikan tata kelola dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan temuan dalam penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Jatim. Ketiganya adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

BACA: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pungli Perizinan di ESDM Jatim 

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik kembali menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, mengatakan langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang masih berlanjut.

“Masih dalam proses penyidikan yang berkelanjutan. Karena sudah dilakukan penahanan maka proses berjalan sesuai SOP karena sudah dibatasi waktu,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Dinas ESDM Jawa Timur memastikan tetap menjaga stabilitas layanan publik di sektor energi dan pertambangan selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, instansi tersebut juga menyiapkan langkah pembenahan internal berdasarkan masukan aparat penegak hukum guna mendorong tata kelola perizinan yang lebih transparan dan akuntabel ke depan.