Sabtu, 18 April 2026 14:17 UTC

Kadis ESDM Non-Aktif, Aris Mukiyono saat digelandang di kantor Kejati Jatim pada Jumat, 17 April 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait kasus yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita menyerahkan semua proses kepada APH. Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menetapkan Aris Mukiyono sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar terkait perizinan pertambangan dan air tanah. Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Khofifah menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas secara profesional.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di semua sektor.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” pungkasnya.
BACA: Gubernur Khofifah Tunjuk Aftabuddin Rijaluzzaman Sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Jatim
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas layanan publik, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur guna memastikan pelayanan perizinan dan pengawasan tetap berjalan tanpa hambatan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pemerintahan di tengah situasi hukum yang sedang berlangsung.
