Logo

Tertidur di Serambi Masjid, Ponsel Iphone 13 Milik Pria Ini Diembat Pencuri

Reporter:,Editor:

Minggu, 25 May 2025 01:00 UTC

Tertidur di Serambi Masjid, Ponsel Iphone 13 Milik Pria Ini Diembat Pencuri

Korban Safri Romadhoni bersama Anggota Polsek Ngimbang saat di TKP. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Maksud hati ingin melepas penat di serambi di masjid, malah berujung musibah.

Hal ini dialami Safri Romadhoni, warga Kabupaten Madiun, Rabu, 21 Mei 2025. Pria ini kehilangan telepon seluler (ponsel) merek iphone 13 saat ketiduran di serambi Masjid Miftahul Miftahul Fallah wilayah Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

Raibnya ponsel itu terjadi setelah Safri menjalankan salat Zuhur. Saat itu, ia rebahan di serambi masjid guna beristirahat sejenak. Sembari rebahan, pria ini memainkan ponsel untuk berselancar di media sosial.

Karena mulai mengantuk, Safri meletakkan ponsel di sebelah tasnya. Ia pun tertidur. Tak berselang lama, Safri terbangun dan terkejut lantaran ponselnya berwarna biru tua telah raib.

Kemudian, Safri berupaya mencari ponselnya dan menghubungi nomor yang tersimpan di perangkat tersebut. Namun, ponsel tersebut sudah tidak aktif.

Selanjutnya, Safri melaporkan kejadian ini  ke Polsek Ngimbang untuk ditindaklanjuti.

BACA: Hendak Kabur, Satu dari Dua Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil Ditembak

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngimbang melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi identitas yang diduga pelaku pencurian yang berinisial S warga Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. 

Selanjutnya, petugas kepolisian menangkap terduga pelaku sekira pukul 20.30 WIB di ruko terminal Ngimbang. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Ngimbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa kuitansi pembelian ponsel dan dosbook iPhone 13 milik korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ngimbang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”  kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Minggu, 25 Mei 2025.

"Atas perbuatannya, pelaku S alias Paemo i dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Ngimbang," sambungnya.

BACA: Kriminalitas di Gresik Tinggi, Kasus Pencurian Mendominasi

Lebih lanjut, Hamzaid juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terlebih saat beraktivitas di tempat umum. 

“Waspada dan selalu awasi barang bawaan Anda. Apabila ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat,” tutupnya.