Logo

Tersangka Penjualan Tiket Hasil Bobol Kartu Kredit Bertambah

Reporter:,Editor:

Sabtu, 29 February 2020 09:00 UTC

Tersangka Penjualan Tiket Hasil Bobol Kartu Kredit Bertambah

KASUS CARDING. Tersangka keempat, MK, dalam kasus pembobolan kartu kredit (carding) berkedok reseller penjualan tiket pesawat dan hotel saat dirilis Polda Jatim, Jumat, 28 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Tersangka pembobolan kartu (carding) kredit yang digunakan untuk membeli dan menjual kembali tiket pesawat dan hotel bertambah.

 

Penyidik Polda Jatim mengamankan tersangka baru berinisial MK, asal Medan. "Semalam kami menambah satu tersangka berinisial MK dari Medan, baru nyampe (tiba) tadi pagi," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat, 28 Februari 2020.

 

Luki menyebut MK adalah seorang agen jasa perjalanan atau travel. Sama seperti sejumlah selebritas lainnya, MK juga mempromosikan atau melakukan endorse (promosi) jasa penjualan tiket yang dipublikasikan lewat akun Instagram @tiket kekinian tersebut.

 

BACA JUGA: Promosikan Reseller Tiket Hasil Bobol Kartu Kredit, Para Selebritas Terancam Dipidana

 

"(Perannya) Sama. Yang bersangkutan selain agen travel, dia meng-endorse juga," kata Luki.

 

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap dan menahan tiga tersangka antara lain Sergio Chondro, Muhammad Farhan Darmawan, dan Mira Deli Ruby. Mereka ditangkap pada 14-16 Februari 2020. 

 

Salah satunya berperan sebagai peretas kartu kredit yang digunakan untuk transaksi pembelian tiket pesawat dan hotel. Tersangka lainnya mengelola akun Instagram yang mempromosikan dan menjual kembali tiket yang sudah dibeli dengan diskon 10-20 persen.

 

BACA JUGA: Omzet Fantastis, Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Gunakan Jasa Selebritas

 

Luki berjanji akan segera merampungkan kasus ini hingga tuntas. "Yang jelas kasus ini terus kita dalami. Ini sesuai kebijakan pemerintah terkait dengan era digital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Luki.

 

Luki mengataan dengan canggihnya teknologi, ada saja sekelompok orang yang menyalahgunakan teknologi untuk tujuan tertentu yang melanggar hukum negara. "Seharusnya mereka kalau mau berbisnis, buat aplikasi, kerja sama dengan provider, (penuhi) persyaratan semuanya. Tapi mereka banyak sekali di kasus era digital ini memanfaatkan teknologi," ujar Luki.

 

Oleh sebab itu, polisi melalui tim patroli siber terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejahatan siber. "Inilah yang sekarang tim siber gencar untuk ungkap, karena masih ada beberapa kasus lainnya lagi terkait digital ini dan pasti akan kita ungkap," katanya.