Logo

Tersangka Mutilasi Mengakui Perbuatannya Dipicu Emosi

Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Reporter:,Editor:

Senin, 08 September 2025 07:00 UTC

Tersangka Mutilasi Mengakui Perbuatannya Dipicu Emosi

Tersangka pembunuhan disertai mutilasi Alvi Maulana saat dimintai keterangan oleh polisi di Mapolres Mojokerto, Senin, 8 September 2025. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Alvi Maulana (24), tersangka pembunuhan diserta mutilasi terhadap Tiara Anggelina Saraswati, kekasihnya tak kuasa menahan penyesalannya.

Di hadapan polisi dan awak media saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara ini secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi.

"Untuk keluarga (korban), saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Alvi dengan suara lirih, Senin, 8 September 2025.

Pemuda yang memiliki latar belakang sebagai tukang jagal hewan ini melakukan pembunuhan disertai mutilasi di sebuah kamar kos, wilayah Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

BACA: Motif Tersangka Mutilasi Kekasihnya Jadi 200 Bagian dan Dibuang di Pacet

Dari kamar yang menjadi tempat mereka, sebagian potongan tubuh korban dibuang ke kawasan hutan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Hingga akhirnya, potongan tubuh itu ditemukan seorang pencari rumput dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Penyelidikan pun dilakukan dan tersangka berhasil dibekuk di rumah kos yang selama ini ditempati dengan korban.

Alvi mengungkapkan, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terhadap kekasihnya karena memuncaknya emosi. Pikirannya kosong sesaat hingga melakukan perbuatan keji tersebut."Saya naik darah dan emosi, kemudian nge-blank," tambahnya.

Menurutnya, peristiwa berdarah itu berawal dari pertengkaran yang terus berulang. Ia mengaku sudah lama memendam emosi, hingga akhirnya pecah pada malam kejadian. "Emosi saya memuncak mas, karena saya memendam emosi itu sudah lama," bebernya.

BACA: Pelaku dan Korban Mutilasi yang Dibuang di Pacet “Kumpul Kebo” dan Sering Cekcok

Pemicunya, lanjut Alvi, terjadi ketika ia dikunci dari luar kamar kos oleh Tiara. Kondisi itu diperparah dengan berbagai masalah lain yang tak kunjung selesai."Pemicu puncaknya karena saya dikunci dari dalam dan ada banyak masalah lain juga," jelasnya.

Bahkan, Alvi menggambarkan hubungan mereka yang kerap diwarnai pertengkaran karena sifat korban yang dianggapnya keras kepala. "Anaknya juga tempramen kalau ada masalah kecil," ungkapnya.

Apapun alasan Alvi, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.