Kamis, 13 October 2022 09:40 UTC
MENGADU. Sejumlah karyawan PT Kapinis yang terkena PHK sepihak mengadu ke Anggota DPRD Kota Probolinggo, Kamis, 13 Oktober 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Puluhan eks karyawan pabrik pengolahan kayu PT Kapinis meluruk Kantor DPRD Kota Probolinggo, Kamis, 13 Oktober 2022. PT Kapinis merupakan anak perusahan PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) di Kota Probolinggo.
Kedatangan mereka hendak mengadukan nasib mereka ke anggota dewan setempat setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Total ada 54 karyawan PT Kapinis yang menjadi korban PHK.
Salah seorang di antara mereka, Habibullah, mengatakan ada sekitar 21 eks karyawan yang mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Probolinggo. Mereka berharap kejelasan berkaitan nasib mereka ke depan.
Menurut Habibullah, rata-rata eks karyawan yang terkena PHK adalah mereka yang telah bekerja selama 6 hingga 21 tahun. Mereka diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa pesangon sepeser pun.
BACA JUGA: Korban PHK di Tengah Pandemi, Pria di Probolinggo Malah Jadi Juragan Tambak Udang
“Kita diberhentikan sejak akhir September kemarin, alasannya pihak vendor sepi orderan. Padahal sampai kini perusahaan masih tetap beroperasi secara normal," katanya.
Habibullah menyebut sebelum meluruk kantor dewan, pihaknya sebenarnya telah mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat guna melaporkan pemutusan kerja secara sepihak tersebut. Hanya saja, sampai sekarang belum ada kejelasan.
"Tidak ada kejelasan bagaimana kelanjutannya. Rekan saya yang melaporkannya, namun ia bertindak sendiri tanpa ada koordinasi. Oleh karenanya, kita berkumpul hari ini guna menuntut hak kita,” katanya.
BACA JUGA: Dampak Covid-19, 3.095 Buruh di Probolinggo Alami Putus Kontrak Kerja, Dirumahkan Hingga PHK
Merespons itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto mengaku telah menerima surat laporan dari salah satu buruh. Pihaknya bakal berupaya mengawal hak para buruh tersebut jika memang keadaannya demikian.
"Kami upayakan minggu depan bakal kami lakukan sidang RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan mengundang semua pihak terkait untuk hadir,” ujarnya. Pihak terkait yang dimaksud di antaranya PT Kapinis, PT KTI, Disnaker, dan pihak terkait lainnya.