Rabu, 31 March 2021 09:00 UTC
Dirut PDAM Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zariyah saat dikonfirmasi usai acara di Pendopo Alun-alun Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik - Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zariyah dikabarkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di dua perusahaan rekanan PDAM Gresik, dibenarkan dirinya.
Dua perusahaan rekanan itu adalah PT Dewata Bangun Tirta (DBT) dan PT Drupadi Agung Lestari (DAL), saat itu kedua rekanan itu melakukan MoU dengan PDAM Gresik pada tahun 2012 lalu.
Siti Aminatus diperiksa KPK selama 5 jam pada Selasa 30 Maret 2021 kemarin di kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Jawa Timur, dia dimintai keterangan masalah administrasi di dua perusahaan rekanan PDAM tersebut.
“Saat diperiksa saya ditanya seputar penyusunan studi kelayakan feasibility study atau FS. Pertanyaannya hanya seputar itu serta bagaimana masalah penyerapan anggarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Peringatkan Jatim, KPK: Semuanya akan Kami Cek Secara Langsung
KPK turun ke lokasi, lanjut Siti Aminatus, di perusahaan rekanan PDAM PT DBT dan PT DAL tepatnya di Legundi dan Krikilan Driyorejo, Gresik dimana MoU-nya dilakukan oleh mantan Dirut PDAM Gresik, Muhammad (2012 laku).
“Saat itu yang melakukan MoU bukan saya tapi Pak Muhammad (Muhammad saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi PKB aktif),” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 12 orang dipanggil KPK di dua lokasi berbeda, pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan lokasi kedua bertempat di Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.
Sebagai catatan, PT Dewata Bangun Tirta (DBT) melakukan MoU dengan PDAM Gresik terkait proyek instalasi pengelolaan air di Legundi, Kecamatan Driyorejo dengan investasi Rp 46 miliar yang dilakukan rekanan pertama.
Baca Juga: Inspektorat Pastikan Hanya Terima 12 Laporan Baru yang Berasal dari Laman JAGA Bansos KPK
Sementara rekanan kedua PT Drupadi Agung Lestari (DAL), Perusahaan ini membangun proyek rehabilitation operation transfer di Krikilan, Driyorejo dengan investasi sebesar Rp 86 miliar.
Dugaan korupsi itu pernah dilaporkan salah satu mantan bawahan Dirut Muhammad, yakni Chris Hadi Susanto, untuk nominal kerugian Rp 50 miliar yang dilaporkan ke KPK pada tahun 2015 lalu, namun ditampik oleh Dirut saat itu.
Laporan kala itu, PDAM membeli air dari PT DBT Rp 2.500 meter kubik, sementara PDAM Gresik justru menutup produksinya sebanyak 100 liter per detik produksi air PDAM yang harganya Rp 1.000-1.200 meter kubik.
Saat itu, PDAM Gresik memproduksi air 450 liter per detik, padahal PDAM Gresik mampu memproduksi air 550 liter per detik, sementara 100 liter per detik dimatikan dan membeli air 100 liter per detik produksi PT DBT.