Jumat, 15 October 2021 05:00 UTC
Kabag Hukum Setda, Kabupaten Probolinggo, Prio Siswoyo saat dikonfirmasi wartawan. Foto : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Meski Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi, dugaan jual beli jabatan penjabat kepala desa. Namun nyatanya, Pemkab Probolinggo belum memberikan bantuan hukum terhadap bupati perempuan pertama di Kabupaten Probolinggo tersebut.
Seperti yang dikatakan Kabag Hukum Setda, Kabupaten Probolinggo, Prio Siswoyo, bahwa PTS belum difasilitasi bantuan hukum, lantaran bersangkutan tidak meminta pemerintah menyelesaikan, masalah administrasi terkait pembelaan tersebut.
Selain PTS, dua camat yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang juga turut terseret kasus yang sama, juga belum meminta bantuan pembelaan hukum dari pemerintah. "Kemungkinan mereka bakal pakai kuasa hukum sendiri," kata Prio, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Hasan Aminuddin, Proyek Islamic Center hingga Bansos
Namun demikian, lanjut Prio, untuk 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut menjadi tersangka atas kasus dugaan jual beli jabatan Pj kades, telah diberikan fasilitas bantuan hukum oleh pemerintah. Sedangkan tiga ASN lainnya, memilih pembelaan hukum lewat jasa pengacara dengan biaya sendiri. Dimana tiga orang itu, yakni Hasan, Nurul Huda dan Malika.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantrianasari dan suaminya Hasan Aminuddin anggota DPR RI. Ada 18 ASN yang terseret kasus korupsi tersebut.
Prio menjelaskan, jika bantuan hukum yang diberikan kepada bersangkutan, nantinya melalui pengacara negara. Sehingga pihak-pihak yang mendapat pembelaan, tidak perlu mengeluarkan biaya. "Karena semuanya sudah ditanggung oleh negara dan bersifat prodeo atau gratis. Kalau yang lain tidak tahu berapa uang profesionalnya," ujar Prio.
Baca Juga: Pegiat antikorupsi Desak KPK Segera Menyita Aset Keluarga Bupati Probolinggo
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang tersangka kasus dugaan jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo.
Empat orang di antaranya adalah Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Anggota DPR RI, Hasan Aminudin. Lalu, mantan Camat Paiton Muhamad Ridwan dan mantan Camat Krejengan Dody Kurniawan. Keempatnya disangka menjadi penerima suap.
Sedangkan 18 orang lainnya sebagai pemberi suap. Yakni pj Kades Karangren, Krenjengan, Sumarto. Lalu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, Khoim, Ahmad Syaifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin. Kesemuanya calon pj kades di Kecamatan Paiton, dan Kecamatan Krejengan.
