Dugaan Korupsi Hasan Aminuddin, Proyek Islamic Center hingga Bansos
Diduga Melibatkan Keluarga Hasan

Reporter
ZulafifSelasa, 31 Agustus 2021 - 01:00
Editor
Ishomuddin
DITANGKAP KPK. Hasan Aminuddin (kiri) dan Puput Tantriana Sari (kanan) saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (belakang Puput) saat kunjungan di lokasi banjir di Probolinggo, Maret 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Sejumlah LSM pernah melaporkan dugaan korupsi yang dituduhkan pada Hasan Aminuddin yang ditetapkan tersangka suap jual beli jabatan bersama istrinya, Puput Tantriana Sari, oleh KPK .
Hasan adalah mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013. Sedangkan Puput yang akrab disapa Tantri menjadi bupati periode 2014-2019 dan 2019-2024. Setelah jadi bupati, Hasan menjadi Anggota DPR RI Dapil Jatim II dari Partai NasDem periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Selama menjabat sebagai bupati, sejumlah LSM pernah melaporkan dugaan korupsi, suap, atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan Hasan dalam sejumlah program pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan fisik di Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA: Dinasti Politik Hasan Aminuddin, “Jatuh” di Tangan Istri Kedua
Dikutip dari rekamjejak.net yang dikelola Indonesia Corruption Watch (ICW), sejumlah program pemerintah yang diduga disalahgunakan Hasan di antaranya Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) tahun 2006, pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2009, dan proyek pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) di KecamatanKraksaan, Kabupaten Probolinggo, reklamasi Pantai Bentar tahun 2005, dan dugaan penyelewengan dana bansos untuk kepentingan kampanye Pileg 2014.
Salah satu mitra KPK, Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI-KPNPN), pernah melaporkan Hasan ke KPK pada 29 Mei 2009 atas dugaan korupsi pembangunan GIC dan reklamasi Pantai Bentar tahun 2005.
BPI-KPNPN menyatakan ada potensi kerugian negara Rp2,1 miliar dari proyek pembangunan GIC sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005. Kemudian proyek reklamasi Pantai Bentar yang didanai APBD Kabupaten Probolinggo Rp16 miliar pada tahun 2005 juga dianggap bermasalah.
Hasan dituduh menerima gratifikasi dari pembangunan Gedung Islamic Center yang dikerjakan PT Maroko Abadi yang dipimpin kakak Hasan, Sholeh Aminuddin, sebagai pelaksana proyek.
BACA JUGA: Pasca Kabar OTT Hasan dan Tantri, Pemkab Probolinggo Dijaga Ketat
Sedangkan P2FM dan SPAM diduga juga melibatkan kakak Hasan yang lain, Hafidz Aminuddin, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2004-2009 Miskari Imron. Program waktu itu berupa pengadaan sapi bagi peternak yang diduga fiktif.
Namun, dari sekian laporan ke aparat penegak hukum, belum ada yang sampai ke pengadilan hingga KPK menetapkan Hasan dan Tantri sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Probolinggo Corruption Watch (ProCW) juga pernah menyorot dugaan penyaluran dana bansos di Kabupaten Probolinggo disertai ajakan memilih Hasan saat mencalonkan Anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil Jatim II dalam Pemilu 2014.
Hasan juga merupakan salah satu dari 45 anggota DPR RI pengusul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015.
BACA JUGA: Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo dan Suaminya Anggota DPR RI Dibawa ke Jakarta
Dalam rancangan revisi UU tersebut, muncul gagasan DPR yang dianggap kontroversi, di antaranya usulan pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun dan pemangkasan kewenangan penindakan KPK.
Salah satu LSM yang menyorot kinerja Hasan dan Tantri selama jadi bupati adalah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Bupati DPD LIRA Kabupaten Probolinggo Syamsudin mengatakan pihaknya mendorong KPK mengusut tuntas dugaan kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang terjadi selama Probolinggo dipimpin Hasan dan Tantri.
"Kami mendorong agar KPK bisa mengusut tuntas kasus ini. Termasuk menyeret oknum-oknum pejabat pemerintah, baik itu pejabat desa atau lainnya agar menjadi efek jera," katanya, Senin, 30 Agustus 2021.