Rabu, 29 August 2018 02:45 UTC
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa Bupati Jombang (non aktif) Nyono
JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang dengan terdakwa Bupati Jombang (non aktif) Nyono Suharli Wihandoko, ada fakta menarik. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Nyono mengakui menerima uang suap.
Uang itu digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, Nyono berdalih tidak mengerti dari mana uang yang diterima, tanpa ada pikir panjang. Kalau ternyata uang diterimanya dari tiga sumber dengan nilai totalnya diperkirakan Rp 1,2 miliar lebih itu adalah bentuk suap.
Tiga sumber uang itu adalah dari Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati, selanjutnya Samidjan tidak lain suami Inna sendiri yang merupakan pemberi suap. Kemudian Wibowo mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
“Saya memang menerima uang itu. Tapi, tidak untuk kepentingan ataupun keperluan pribadi semata saja. Tapi, uangnya saya gunakan untuk kegiatan sosial,” aku Nyono di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim Tipikor dalam sidang dengan agenda nota pembelaan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Kasus Nyono yang ditangani KPK ini merupakan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 3 Februari 2018 di Stasiun Balapan Solo. KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta dan uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.
Uang yang dijadikan barang bukti itu diduga dari hasil suap perizinan rumah sakit dan kenaikan jabatan kepala dinas kesehatan yakni Inna Sulistyowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan Selasa, 21 Agustus 2018 mengajukan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
“Terdakwa melanggar pasal 12 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, Selasa, 21 Agustus 2018.
