Logo

Tergusur Proyek JLBB, Gedung Pos Damkar Lakarsantri Dilelang

Bongkaran gedungnya ditawarkan Rp 75 juta.
Reporter:

Selasa, 30 July 2019 11:37 UTC

Tergusur Proyek JLBB, Gedung Pos Damkar Lakarsantri Dilelang

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya –  Pembangunan pelebaran Jalan Lingkar Luar Barat (JLBB) berdampak pada bangunan Pos pembantu Dinas Pemadam Kebakaran yang berlokasi di Jalan Raya Lakarsantri Nomor 74-76, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sehingga aset berupa bongkaran bangunan itu harus dijual.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surabaya Irvan Widyanto,  mengatakan penjualan Pos Damkar di Lakarsantri ini berdasarkan surat kuasa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya nomor 800/789/436.7.11/2019, tanggal 21 Januari 2019.  

"Yang akan dijual ini hanyalah bongkaran bangunannya, sedangkan lahan atau tanahnya tidak dijual," katanya, Selasa 30 Juli 2019. 

Menurut dia, bangunannya ditaksir dan dijual dalam bentuk bongkaran. Pos pembantu Lakarsantri yang baru sudah bediri dekat kantor Kecamatan Lakarsantri.

BACA JUGA: Risma Serahkan Aset Pemkot untuk Bangun Tiga Polsek Baru

"Kami sudah pindahan dan sudah kosong bangunan yang akan dijual itu," ujarnya.

Irvan merinci, bangunan yang akan dijual itu terdiri dari bangunan lantai satu buatan tahun 1999 dengan konstruksi beton bertulang, komponen bangunan yang berupa lantai keramik, dinding pasangan batu bata diplester, diaci dan dicat, kosen aluminium, langit-langit dengan gypsumboard rangka kayu, dan penutupnya genteng kodok, sebagian lagi spandex

"Kondisi bangunan itu masih cukup bagus, luas bangunannya sekitar 152 meter persegi. Harga total penjualan Rp75 juta,” kata dia. 

Menurut Irvan, bagi calon pembeli yang berminat dapat menyampaikan permohonan secara tertulis disertai lampiran data pribadi atau instansi beserta nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, dilengkapi pula salinan KTP dan NPWP.

BACA JUGA: Hi-Tech Mall segera Masuk Tahapan Lelang

Surat permohonan itu dikirimkan dan ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya dengan alamat Jalan Pasar Turi Nomor 21 Surabaya.

"Bagi calon pembeli yang telah menyampaikan permohonannya, dapat melihat secara langsung barang milik daerah itu di Jalan Raya Lakarsantri nomor 74-76, Surabaya, pada hari dan jam kerja Pemkot Surabaya mulai tanggal 26 Juli 2019, pukul 09.00-16.00 WIB," katanya.

Irvan juga menjelaskan bahwa barang milik daerah itu dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Oleh karena itu, dengan mengajukan permohonan pembelian ini, maka calon pembeli dianggap sudah mengetahui kondisi barang tersebut.

"Pengajuan permohonan ditutup 6 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB. Calon pembeli dengan pengajuan harga pembelian tertinggi ditetapkan sebagai pembeli. Penetapan pembeli akan diumumkan pada 9 Agustus 2019," ujarnya.

BACA JUGA: Sisa Pengerjaan Proyek MERR Dilelang

Pria yang juga menjabat Kasatpol PP ini juga memastikan bahwa calon pembeli yang telah ditetapkan sebagai pembeli akan diberitahukan secara resmi melalui surat pemberitahuan ke alamat pembeli.

Setelah menerima surat pemberitahuan itu, maka pembeli wajib melakukan pembayaran secara lunas seharga pengajuan dan menanggung biaya akta jual-beli secara notarial paling lambat tiga hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan itu

"Pembayarannya melalui rekening 0011255761 atas nama Bendahara Penerimaan Bagian LPPA Sekda Pemkot Surabaya," katanya.

Selain itu, kata dia, pembeli itu harus melakukan pembongkaran bangunan dan pembersihan lahan dalam waktu paling lambat 30 hari kalender setelah akta jual beli ditandatangani kedua belah pihak.

BACA JUGA: KPK Segera Lelang Barang Rampasan dari Fuad Ami

Irvan juga menegaskan bahwa segala resiko, biaya dan kewajiban yang timbul akibat jual-beli itu menjadi kewajiban pembeli. (ant)