Logo

KPK Segera Lelang Barang Rampasan dari Fuad Amin

Reporter:

Sabtu, 15 September 2018 09:11 UTC

KPK Segera Lelang Barang Rampasan dari Fuad Amin

korupsi ilustrasi

JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melelang 12 unit barang rampasan negara dari terpidana suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Fuad Amin Imron.

Dua belas barang rampasan dari perkara Fuad Amin itu antara lain empat unit bangunan apartemen, satu unit rumah susun, tiga bidang tanah, dan empat unit tanah dan bangunan. Semuanya berlokasi di Surabaya.

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, akan melaksanakan lelang terhadap 12 unit barang rampasan yang telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi pada Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara Sabtu, 15 September 2018.

Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap. Febri menyatakan total nilai limit 12 barang tersebut adalah sekitar Rp81,9 miliar.

“Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu bentuk upaya KPK mengembalikan kekayaan yang pernah dikorupsi agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” kata dia.

Saat ini, Fuad Amin tengah menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.