Kamis, 24 December 2020 00:20 UTC
PENGGEREBEKAN TERORIS. Lokasi penggerebekan terduga teroris di rumah Jalan Raya Pungging, Dusun/Desa/Kec. Pungging, Mojokerto, Rabu, 23 Desember 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggerebekan rumah yang digunakan untuk jasa tur dan travel haji dan umrah di Jalan Raya Pungging RT 04 RW 05 Nomor 30 Dusun/Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Dari informasi didapat jatimnet.com di lapangan, tim Densus 88 telah mengamankan seorang terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial HAB. Terduga berusia 53 tahun itu diamankan dari kediaman istrinya, NA, 56 tahun, Rabu, 23 Desember 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain diduga terlibat aksi terorisme, HAB dan NA diketahui terlibat perkara perdata berupa utang piutang dengan pihak penggugat bernama Mochamad Fourrent Suhandono pada 19 Januari 2017 silam.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Mojokerto
Informasi didapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto di laman sipp.pn-mojokerto.go.id. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 7/pdt.G/2017/PN Mjk dengan status perkara hingga kini pemberitahuan putusan banding.
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa PN Mojokerto mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan surat perjanjian tertanggal 9 September 2016 dan 27 September 2016 sah menurut hukum.
Majelis hakim menyatakan tergugat HAB dan AN ingkar janji dalam hak jaminan atas tanah dan bangunan yang berdiri di Dusun/Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang terurai dalam akta jual beli No.242/01/Pungging/1991 milik mereka.
BACA JUGA: Densus Tangkap Terduga Teroris di Malang dan Mojokerto
Keduanya dihukum atas kekurangan pembayaran kambing yang bernilai Rp222.672.500. Mereka harus membayar atau melunasi kekurangan jual beli kambing sebesar Rp83.700.000 kepada penggugat.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membenarkan informasi adanya pria yang diamankan dari rumah tur dan travel haji umrah Rihlah Alatas Wisata (RAW) di Jalan Raya Pungging, Dusun/Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto."Di bawa ke Polda," ucapnya.