Rabu, 04 August 2021 00:20 UTC

Terduga pelaku berinisial AG (tengah) saat diperiksa di Mapolres Jember.
JATIMNET.COM, Jember – AG alias Agan Bambang Herlambang, orang yang memberikan wafer berisikan potongan silet kepada anak kecil terancam dihukum 15 tahun penjara. Pasalnya, dalam pemeriksaan ia terbukti melakukan tindak pidana yang bisa membahayakan orang.
Penyidik Polres Jember yang menangani perkara tersebut telah menetapkan AG sebagai tersangka dan dijerat pasal 204 KHUP tentang mengedarkan barang berbahaya. Hal itu berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi, yakni keterangan saksi dan wafer berisikan potongan silet.
Dimana penyidikan dari anggota Satreskrim Polres Jember, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga. Bahwa terdapat tiga anak kecil berusia 6 tahun yang tinggal di Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang pada Sabtu 31 Juli 2021 menerima snack berupa wafer berisikan potongan silet dari seorang pria misterius.
Penyidik lakukan penyelidikan dan mengarah kepada Agan, sosok pria misterius tersebut. Akhirnya Agan pada Selasa 3 Agustus 2021 dibekuk saat sedang menikmati semangkuk mie ayam khas Solo, di sebuah warung yang ada di seberang Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi.
Baca Juga: Nekat Beri Kemasan Wafer Berisikan Potongan Silet, Warga Jember Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, yang melaporkan kasus tersebut adalah Muhammad Yasin, orang tua dari salah satu anak yang menerima wafer berisikan potongan silet. Dimana dari keterangan pelapor, ada orang yang melempar sesuatu ke teras rumah Yasin, karena anak kecil yang hendak diberi snack itu menolak.
“Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP. Wafer itu lantas ditunjukkan kepada kakaknya," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi usai penetapan tersangka, Selasa 3 Agustus malam.
"Sempat dibuka dan dicicipi, karena terasa benda keras, anak itu memuntahkan makanan tersebut. Melihat kejadian itu kakaknya mengadukan ke ibunya,” imbuhnya.
Mendapatkan laporan, lanjut AKP Komang, Yasin kemudian membuka dua bungkus wafer yang tersisa dan ternyata juga berisi potongan silet, paku payung dan seng. Saat itu juga, Yasin langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Patrang.
Baca Juga: Marak Isu Penculikan, Warga Diimbau Waspada dan Tidak Termakan Hoaks
Polisi pun langsung bergerak selama beberapa dan akhirnya berhasil membekuk Agan. Bahkan, polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah pelaku, menemukan sejumlah barang bukti.
"Di rumahnya ditemukan 3 buah Gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan. Polisi juga menemukan 5 buah wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, dan diduga akan diedarkan lagi," ujarnya.
Tersangka yang tidak bekerja itu mengaku sudah sedikitnya 10 kali melakukan ulah yang membahayakan kesehatan dan nyawa anak-anak tersebut. Terakhir, pelaku melakukan hal itu pada bulan puasa lalu dengan menyasar 3 rumah di kelurahan yang sama, namun tidak sampai memakan korban.
Sempat menyeruak dugaan motif berbau klenik yang mendasari tersangka Agan melakukan ulah membagikan wafer berbahaya kepada anak-anak. “Kita masih dalami motif pelaku. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sengaja membuat snack tersebut untuk menolak bala, karena ada perasaan ketakutan atau paranoid,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.
