Logo

TEGAS! Dewan Pers: Kasus Wartawan Pemeras di Mojokerto Masuk Ranah Pidana

Tidak termasuk kerja jurnalistik, penanganannya jadi kewenangan aparat penegak hukum
Reporter:,Editor:

Jumat, 20 March 2026 02:00 UTC

TEGAS! Dewan Pers: Kasus Wartawan Pemeras di Mojokerto Masuk Ranah Pidana

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi (42) di Mojokerto mendapat perhatian serius dari Dewan Pers. Lembaga tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, melainkan masuk dalam ranah pidana.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak berada di bawah kewenangan Dewan Pers.

“Kasus ini masuknya bukan konteks pers. Yang masuk ranah dewan pers itu yang berkaitan dengan kerja jurnalistik, diluar itu tidak ada kewenangan dewan pers,” kata Totok kepada wartawan, Jumat 20 Maret 2026.

BACA: Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT Polisi

Totok menjelaskan, setiap aktivitas jurnalistik memiliki mekanisme dan standar yang jelas, mulai dari proses peliputan, verifikasi data, hingga publikasi. Seluruh proses tersebut harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman utama bagi insan pers.

Ia menegaskan, jika seorang wartawan melakukan tindakan di luar proses tersebut, apalagi mengarah pada pelanggaran hukum, maka hal tersebut tidak dapat dilindungi oleh Dewan Pers.

“Tetapi kalau wartawan melakukan tindak pidana, jangan ke Dewan Pers, itu urusan dengan polisi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Totok juga menyoroti praktik penghapusan atau takedown berita. Menurutnya, penghapusan konten jurnalistik tidak dapat dilakukan secara sembarangan, bahkan ketika terdapat kesalahan dalam pemberitaan.

BACA: Korban Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Ternyata Pengacara

“Asal takedown berita tidak bisa, meskipun berita itu salah. Kalau pun di-takedown, beritanya harus tetap ditampilkan dengan alasannya, tapi kalau dihilangkan begitu saja tidak bisa,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang telah diatur, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Dewan Pers.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas kerja jurnalistik, sekaligus melindungi kepentingan publik.

“Kalau (berita) ditulis sendiri, ditakedown sendiri, berarti tidak profesional ketika bekerja. Membuat berita itu ada proses perencanaan, mulai dari peliputan, verifikasi, hingga penulisan dan harus mematuhi 11 KEJ (kode etik jurnalistik),” bebernya.

Dalam kasus ini, Dewan Pers juga menyatakan dukungan terhadap langkah Polres Mojokerto yang tengah menangani perkara tersebut. Totok menilai penegakan hukum secara tegas justru penting untuk menjaga marwah profesi pers.

BACA: OTT Wartawan Pemeras di Mojokerto, Polisi Pastikan Profesional

“Dalam kasus ini Dewan Pers memberikan dukungan kepada Polres Mojokerto supaya bersikap profesional dalam melakukan tugas ini dan tidak boleh surut. Tidak banyak yang berani seperti Polres Mojokerto. Ini bagian dari membantu pers supaya marwahnya dijaga, biar bagaiamana pun marawah pers harus dijaga,” pungkasnya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh insan pers agar selalu menjunjung tinggi kode etik dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.