Minggu, 22 November 2020 00:20 UTC
LAPOR POLISI. Mukit (paling kanan) didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan video ancaman di Mapolres Situbondo, Sabtu, 21 November 2020. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo – Seorang pria di Situbondo terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah menebar ancaman dan direkam dalam video sambil mengacungkan senjata tajam.
Pria berisinial RS itu diketahui berasal dari Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Video berdurasi 31 detik tersebut tersebar di media sosial dan sempat viral. RS menebar ancaman untuk pria lain bernama Abdul Mukit Farish, warga Desa/Kecamatan Besuki. Karena merasa terancam, Mukit melaporkan RS ke Mapolres Situbondo.
“Klien kami melaporkan RS ke polisi karena telah menebar ancaman melalui video yang viral di media sosial,” kata Jayadi, kuasa hukum Mukit, Sabtu, 21 November 2020.
BACA JUGA: Pembeli dan Penjual Data Pribadi Bisa Dijerat Pidana
Menurut Jayadi, pihaknya melaporkan orang di dalam video tersebut karena diduga melanggar pasal 29 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jayadi berharap video tersebut tidak semakin disebarluaskan karena dikhawatirkan akan digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak-pihak tertentu.
“Kalau di dalam UU ITE pasal 29 UU sudah jelas ketentuannya dan pelakunya bisa dipidana paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Pihaknya juga sedang mendalami motif pembuatan video tersebut.
“Kami berharap masyarakat mempercayakan beredarnya video itu ke polisi. Kami akan informasikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.