Rabu, 06 October 2021 08:00 UTC
PENEBANGAN LIAR. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi (kiri) menunjukkan bukti foto hasil penebangan liar yang dilakukan petani di hutan lindung Desa Pandan Laras, Kec. Krucil, Kab. Probolinggo, Rabu, 6 Oktober 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo bersama anggota Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pandan Laras meringkus dua pria yang diduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung lereng pegunungan Argopuro, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dua orang tersebut adalah petani bernama Sadin, 70 tahun, dan Rasid, 39 tahun,warga Desa Pandan Laras, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapkan terbongkarnya aksi pembalakan liar tersebut berawal dari laporan Yuliono , 48 tahun, karyawan Perhutani.
Yuliono melaporkan jika telah terjadi perusakan hutan di kawasan hutan lindung di Desa Pandan Laras.
BACA JUGA: Tebang Pohon Perhutani, Delapan Tersangka Diamankan Polres Ponorogo
"Mendapati informasi itu, anggota kami bersama RPH Pandan Laras pada Minggu 12 September 2021 melakukan patroli bersama ke sekitar desa setempat," kata Ridho.
Sewaktu patroli, pihaknya menemukan tumpukan kayu mahoni dan wangkal di salah satu rumah pelaku.
"Kami lantas melakukan pengecekan terkait asal-usul kayu itu sekaligus menginterogasi pelaku. Dan terungkap, pelaku mengaku jika hasil menebang di hutan," tutur Ridho.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Pembalakan saat Naikkan Kayu ke Motor
Karena melakukan penebangan tanpa izin, pelaku berikut barang bukti akhirnya diamankan petugas kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b subsider pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
"Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku sekitar Rp10 juta," kata Arsya.
Barang bukti yang telah disita petugas antara lain 24 balok kayu mahoni dan enam balok kayu wangkal serta gergaji mesin yang digunakan untuk memotong pohon.