Logo

Tebang Pohon Perhutani, Delapan Tersangka Diamankan Polres Ponorogo

Kayu akan Digunakan untuk Perabotan Rumah
Reporter:,Editor:

Selasa, 09 June 2020 10:20 UTC

Tebang Pohon Perhutani, Delapan Tersangka Diamankan Polres Ponorogo

PENCURIAN KAYU. Polres Ponorogo merilis kasus penebangan ilegal pohon kayu Perhutani yang akan digunakan untuk perabotan rumah, Selasa, 9 Juni 2020. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat illegal logging atau pembalakan liar. Lima di antaranya sebagai penebang, satu sopir, dan dua orang yang mengaku sebagai pemilik kayu.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan penangkapan delapan orang ini bermula saat patroli Satlantas Polres Ponorogo memberhentikan truk yang melanggar lampu lalu lintas di Jalan Halim Perdana Kusuma, Selasa, 9 Juni 2020, pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Pembalakan saat Naikkan Kayu ke Motor

“Ternyata didapati keduanya mengangkut kayu jenis sono keling tanpa dokumen yang lengkap,” kata Azis sapaannya.

Azis menerangkan pada penangkapan tersebut kemudian diamankan dua orang tersangka yakni Ko selaku pemilik dan Ki sebagai sopir. Dari keduanya kemudian dikembangkan kembali dan didapatkan enam orang tersangka termasuk penebang kayu.

“Dari penangkapan kedua kita amankan satu orang sebagai (orang yang mengaku) pemilik dan lima orang lainnya sebagai penebang kayu di hutan,” terang Azis.

BACA JUGA: Kasus Polsushut Tembak Mati Terduga Perambah Hutan Ditangani Polda Jatim

Para tersangka mengaku kayu sono keling yang diambil dari hutan di wilayah Badegan dan Sampung tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi untuk membuat perabotan di rumah.

Polisi mengamankan 30 batang kayu sono keling dan dua unit truk untuk mengangkut kayu tersebut dari hutan. Akibat kejadian ini Perum Perhutani Lawu Ds dirugikan puluhan juta rupiah.

“Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 pasal 12 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” ujar Azis.