Minggu, 12 May 2019 14:20 UTC
Gunung Bromo dan Semeru. Foto: flickr
JATIMNET.COM, Probolinggo – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menaikkan tarif masuk ke kawasan tersebut untuk wisatawan nusantara per 1 Juni 2019.
Tarif baru masuk areal BBTNBTS naik sekitar Rp 1.500 dari besaran tarif sebelumnya. Untuk wisatawan wisatawan nusantara naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.000 di hari kerja sedangkan tarif pada hari libur naik dari Rp 32.500 menjadi Rp 34.000.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk masuk ke kawasan Gunung Semeru dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.000 di hari kerja. Sedangkan tarif pada hari libur naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 24.000.
BACA JUGA: Dinas Pariwisata Probolinggo Sikapi Maraknya Travel Transit
Sedangkan bagi wisatawan mancanegara tidak ada kenaikan, Rp 220.000 di hari kerja dan Rp 320.000 pada hari libur untuk masuk ke kawasan Bromo. Adapun tarif masuk ke Gunung Semeru untuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 210.000 hari kerja dan hari libur Rp 310.000.
Kepala Seksi Wilayah 1 Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Sarmin mengatakan, kenaian tarif berlaku hanya untuk wisatawan nusantara yang masuk ke obyek wisata Gunung Bromo dan Gunung Semeru.
BACA JUGA: Gunung Semeru Tampak "Bertopi"
Dijelaskan Sarmin, kenaikan tarif bukan atas kebijakan BBTNBTS melainkan pihak asuransi yang menginginkan premi asuransi dinaikkan. “Kenaikan tarif ini bukan besaran biaya masuk ke TNBTS. Akan tetapi premi asuransi yang dinaikkan,” kata Sarmin dihubungi lewat telepon genggam, Minggu 12 Mei 2019.
Menurutnya, naiknya premi asuransi merujuk pada banyaknya kecelakaan yang umumnya menimpa para wisatawan nusantara. Dicontohkan Sarmin, salah satu kecelakaan yang sering terjadi ketika pengunjung yang masuk ke areal Gunung Bromo dengan mengendarai motor matic dan mengalami kecelakaan.
“Naiknya premi asuransi salah satu pemicunya banyak wisatawan nusantara mengalami kecelakaan. Dengan naiknya premi asuransi akan naik pula santunan asuransi yang diterima wisatawan nantinya jika mengalami kecelakaan,” ujar Sarmin.
BACA JUGA: Tidak Beli Tiket, Bule Australia Terobos Zona Aman Bromo
Untuk santunan meninggal karena kecelakaan juga naik dari sebelumnya Rp 60 juta menjadi Rp 75 juta, biaya perawatan kecelakaan sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 7,5 juta.
Sarmin menjelaskan, untuk tarif masuk wisatawan mancanegara tidak berubah lantaran nilai premi wisman sudah berada di angka Rp 5 ribu.
Sementara kenaikan tarif masuk TNBTS, mengacu peraturan pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2014, tanggal 14 Februari 2014 tentang tarif jenis PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah AmanahJiwa Giri Artha.