Jumat, 27 August 2021 09:00 UTC
SERTIFIKAT TANAH. Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Gresik Muslim menunjukkan ribuan sertifikat tanah siap terbit, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beberapa wilayah kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gresik ditargetkan selesai akhir Oktober 2021.
Sebanyak 50 ribu peta bidang telah melalui proses pengukuran dan tahun 2021 ini harus selesai dan bersertifikat. Namun demikian, target tersebut tidak mudah karena beberapa kendala.
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik Muslim menyebut masih banyak pendataan awal saat entri data yang kurang teliti.
"Jadi kendala itu masih banyak kita temukan, maka dari itu kami bekerja keras melakukan sinkronisasi data. Subyek dan hak harus benar-benar cocok, jangan sampai ada yang dobel," kata Muslim, Jumat, 27 Agustus 2021.
BACA JUGA: Satu Obyek Tanah Dobel Pemohon Sertifikat, Ini Tanggapan BPN Gresik
Muslim mengatakan pihaknya menggelar forum monitoring dan evaluasi bersama masyarakat setempat dan pihak-pihak terkait agar bisa menyampaikan permasalahan sekaligus bisa memecahkan problem.
"Mengundang kepala desa dan menyampaikan uneg-unegnya. Sudah kami clear-kan (jelaskan), beberapa desa bisa terselesaikan dan banyak yang ikut saat forum tersebut," kata Muslim.
Meski tidak menyebut berapa jumlah tunggakan pada tahun 2021, Muslim menyebut akan bisa diselesaikan dengan memprioritaskan penyelesaian tunggakan terlebih dulu dan akan menyiapkan penerbitan sertifikat tanahnya.
BACA JUGA: Buron Selama Setahun Terkait Penggelapan Tanah, Mantan Sekdes di Mojokerto Ditangkap
"Contohnya Kecamatan Bungah, 2019 ada tunggakan 300 sertifikat dan pada 2021 sebanyak 4.500 sertifikat sudah siap terbit. Juga di Bawean kami siapkan 16 ribu sertifikat," katanya.
Tidak hanya itu, sejumlah problem yang bakal diselesaikan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik di antaranya tanah pemohon yang dekat dengan bantaran sungai Bengawan Solo yang harus segera diperjelas statusnya.
Untuk mencari solusi, pihaknya duduk bersama membuat forum dengan pemda, pemdes, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, serta lembaga yang memiliki wewenang atas batasan bantaran sungai.