Rabu, 11 August 2021 06:40 UTC
DOBEL PEMOHON. Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Gresik Kuntarto saat dikonfirmasi terkait dobel pemohon salah satu bidang tanah, Selasa, 10 Agustus 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kabar pengurusan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik hingga sampai lima tahun lamanya akhirnya terungkap.
Selain lamanya pengurusan, diduga muncul atas nama orang lain selain pemilik bidang tanah yang telah melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Pihak BPN pun menanggapi masalah ini.
Obyek yang jadi masalah adalah tanah milik Zainul Arifin di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (KEK JIIPE), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dimana terdapat pemohon sertifikat tanah atas nama orang lain dengan obyek sama.
BACA JUGA: Kinerja Bagus, Tim Inventarisasi Mampu Selesaikan 21 Aset Pemkab Gresik
Totok Santoso yang mendapat kuasa pengurusan sertifikat saat dikonfirmasi mengatakan sudah melakukan mediasi dengan pihak BPN Gresik dan ada pemohon sertifikat tanah atas nama orang lain di obyek yang sama.
Totok menyebut dari mediasi tersebut, lahan tambak di KEK JIIPE atas nama Zainul Arifin telah dimiliki orang lain, sehingga dari mediasi tersebut disarankan membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat tersebut.
Munculnya dokumen peta bidang di lahan Zainul Arifin karena telah terjadi jual beli tanah dengan orang lain namun belum dilunasi. Totok merasa heran sebab sudah muncul Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) dan disebut telah lunas.
BACA JUGA: Sebar Berita Hoaks, Oknum Pengacara Dijerat Pasal Berlapis
"Sesuai arahan BPN, kita akan buat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat tanah seluas 24.680 meter persegi tersebut," kata Totok, Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian munculnya peta bidang ganda sudah direvisi BPN sebab ada kesalahan. "Dokumen peta bidang ganda yang salah sudah direvisi sehingga tidak salah kalau sempat muncul dokumen peta bidang ganda," katanya.
Sementara itu, Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Gresik Kuntarto mengatakan ada pemohon baru dan kita proses karena syaratnya lengkap, ada PPJB lunas, dan AJB dimana secara aturan sudah sah.
BACA JUGA: Buron Selama Setahun Terkait Penggelapan Tanah, Mantan Sekdes di Mojokerto Ditangkap
"Jika pemohon yang lama atas nama Zainul Arifin faktanya belum dilunasi, kita tidak tahu. Silakan saja pihak Zainul Arifin mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat pemohon yang lain," kata Kuntarto didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Gresiik Muslim.
Kuntarto mengimbau pihak Zainul Arifin untuk segera mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat sebab batas waktunya hanya 30 hari. "Selebih itu bisa mengajukan gugatan ke PTUN," katanya.
Sebagai catatan, seringkali ditemui permasalahan hukum PPJB dan AJB yang telah dinyatakan lunas dan tercatat di notaris, namun kenyataannya pemberi kuasa hanya diberi uang muka.