Selasa, 20 April 2021 11:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dakwaan terhadap oknum pengacara Totok Dwi Hartono bersama Sutarjo ke Pengadilan Negeri Gresik.
Ke-duannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Pimpinan Ketua Majelis Hakim Fatkur Rahman karena menyebarkan berita palsu atau hoaks.
Saat dikonfirmasi, Ferry Hary Ardianto JPU Kejari Gresik menyebut, bahwa perkara yang menyeret oknum pengacara itu merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Locus delicti di Gresik, perkara disidangkan di PN Gresik. Begitu juga dengan status penahanan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan badan. Semua kebijakan dan keputusan ada di Kejati Jatim," kata Ferry dikonfirmasi, Selasa 20 April 2021.
Baca Juga: Sebarkan Hoaks Meninggalnya Kasdim Gresik Usai Vaksin, Napi Lapas Surabaya Diamankan
Dalam dakwaan itu, ke-dua terdakwa pada hari Senin 09 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Perumahan Royal City Blok Praha A-5 No. 14 C Kecamatan Menganti, Gresik.
Telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terdakwa memerintahkan kepada saksi Lukman dan Bima mengapload video dari saksi korban Syamsudin Djanieb bersama teman-temannya dari PT Berkat Jaya Land, yang datang ke Kantor BPN Gresik guna membicarakan pembahasan tanah yang diblokir oleh pihak BPN.
Waktu itu, pihak PT Berkat Jaya Land ditemui oleh Kakan BPN dan tiga staf yakni saksi Agus Supriyanto, Kuntarto dan Laksono Budihartono.
Baca Juga: Hoaks Dua Mata Pelajaran
Sementara pada pertemuan tersebut ada saksi Kombespol Syamsudin Djanieb sebagai pembicara dan saksi Kuntarto melakukan pengambilan dokumentasi video pada pertemuan tersebut.
Dokumentasi video inilah yang dijadikan terdakwa untuk menyebar berita hoax dan pencemaran nama baik melalui chanel youtube dengan judul Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum Polri Arogan.
JPU mendakwa dengan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informsi Transaksi Elektronik Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai catatan, Sidang yang diketahui dengan Majelis hakim yang diketuai Fatkur Rahman itu ditunda pada hari Kamis, 22 April 2021 besok dengan agenda pemeriksaan saksi.