Rabu, 21 April 2021 05:40 UTC
Kantor Reskrim Polresta Mojokerto. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pelarian Hartoyo, seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dari pihak aparat kepolisian terkait kasus penipaun dan penggelapan sertifikat tanah akhirnya berakhir dan kini berada di balik jeruji besi.
Pasalnya pria berusia 59 tahun dibekuk anggota Satareskrim Polres Mojokerto di tempat persembunyiannya, rumah kontrakannya di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 15.30 WIB Kamis, 15 April 2021.
"Sempat lari katanya ke Papua juga," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Hari Siswanto, pada jatimnet.com, Rabu, 21 April 2021.
Hari menjelaskan, Hartoyo masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penggelapan sertifikat tanah saat menjabat sebagai Sekdes setempat pada 2010. Itu setelah ada salah seorang warga melaporkannya ke kantor polisi.
Di mana saat itu Hartoyo sebagai Sekdes Sidoharjo membantu memecahkan sertifikat tahan milik warga setempat menjadi empat petak atau kavling. Hartoyo menerima sertifikat tanah pada 14 September 2010.
Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU Mantan Bupati Mojokerto, Dua Saksi Mangkir Panggilan Penyidik KPK
Hanya saja, setelah proses pemecahan selesai, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Sanuwar tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini. "Dipecahkanlah itu sertifikat jadi tiga. Tapi yang satu sertifikat induk tidak diberikan. Akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi" beber Hari.
Namun, saat menunggu sertifikatnya kembali, korban justru mendapat tagihan dari sebuah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terkait pinjaman hutang dengan jaminan sertifikat tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilai pinjaman yang diajukan sebanyak Rp 150 juta.
"Jadi sertifikat itu akhirnya diagunkan oleh orang lain. Bukan dia (pelaku). Dia (pelaku) mengeluarkan surat keterangan saja bahwa itu miliknya korban dengan memalsukan foto KTP orang lain," ujarnya.
Saat mengajukan pinjaman itu, pelaku bersekongkol dengan orang lain untuk memalsukan identitas persyaratan pinjaman. Yakni, dengan mengganti foto KTP milik korban yang didapatkan saat pemohonan pemecahan sertifikat dengan foto orang lain.
Baca Juga: Melerai, Anggota TNI Dikeroyok 15 Pemuda di Warung Kopi Mojokerto
Hal itu untuk meyakinkan pihak bank saat survei pinjaman yang diajukan para pelaku. "Atas kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan ke polisi pada 15 Januari 2020 lalu," imbuhnya.
Selama setahun lebih penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dilakukan Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu," pungkasnya.