Logo

Kasus Dugaan TPPU Mantan Bupati Mojokerto, Dua Saksi Mangkir Panggilan Penyidik KPK

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 April 2021 08:20 UTC

Kasus Dugaan TPPU Mantan Bupati Mojokerto, Dua Saksi Mangkir Panggilan Penyidik KPK

Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati yang menghindari wartawan saat di Polres Mojokerto untuk diperiksa penyidik KPK, Selasa 20 April 2021. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dan penyidikan. Di hari kedua, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang berdinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Muhammad Hidayad selaku Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang, dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodik.

Namun, yang memenuhi panggilan penyidik KPK hanya dua orang, yakni Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodik, dan Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati. Keduanya terlihat datang di Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sedangkan dua lagi mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti dan Muhammad Hidayad selaku Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang.

Baca Juga: Kasus TPPU, Kantor PUPR Mojokerto Digeledah KPK

Sodik yang hingga saat ini masih menjabat lurah Desa Sentonorejo saat dikonfirmasi mengungkapkan, kedatangannya lantaran dipanggil penyidik KPK terkait kelengkapan berkas penggunaan dana desa dalam pembangunan sekitar Makam Troloyo, Trowulan. "Hanya melengkapi berkas saja, terkait aduan BK tahun 2016 kemarin. Ya (Kasus MKP)," katanya kepada media pasca pemeriksaan sekitar pukul 10.40 WIB

Sekadar informasi, KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan. Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar.

Baca Juga: Kasus TPPU KPK Periksa Bupati Mojokerto

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jet ski sebanyak lima unit.