Jumat, 01 February 2019 04:27 UTC
Menteri Kominfo Rudiantara bersama Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Kemenkominfo.go.id
JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng KPU dan Bawaslu untuk menangkal kabar hoaks terkait Pemilu dan Pilpres 2019.
Kerja sama itu dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Action (MoA) Upaya Bersama Memerangi Konten Negatif dan Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2019 di Hall Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.
MoA ditandatangani oleh Menteri Kominfo Rudiantara bersama Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan.
Rudiantara mengungkapkan, melalui kesepakatan itu, Kemenkominfo akan segera mengumumkan kabar yang telah terverifikasi kebenarannya ke masyarakat.
BACA JUGA: Seratus Ribu Muslimat NU Deklarasi Anti Hoaks
"Termasuk laporan konten hoaks yang diterima Kemenkominfo terkait menjelang Pemilihan Umum Tahun 2019. Tujuannya agar bisa menangkal konten hoaks dan meluruskan informasi Pemilu 2019," kata Rudiantara melalui siaran pers dalam laman Kominfo.go.id, Kamis 31 Januari 2019.
Ia mengatakan salah satu tanggung jawab Kemenkominfo yang strategis di pemerintahan adalah menyampaikan informasi yang benar. Penyebaran berita bohong atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan saat ini makin masif di dunia maya.
"Jadi, Kemenkominfo makin proaktif, sebab setiap hari mengeluarkan laporan hoaks berkaitan dengan Pemilu. Komunikasinya tidak hanya melalui laporan hoaks yang diterbitkan, tapi juga dari berbagai media," ujar Rudiantara.
BACA JUGA: Facebook Gebuk Hoaks
Mendekati momentum Pemilu pada April mendatang, Kementerian Kominfo juga akan mengumumkan klarifikasi atas hoaks melalui grup-grup media digital masyarakat.
Dengan begitu, Menteri Rudiantara berharap, setiap kelompok masyarakat dapat membantu memviralkan konter terhadap hoaks sehingga menimbulkan kepedulian bersama.
"Kemenkominfo mendukung Bawaslu serta KPU mensosialisasikan mengajak semua masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanggal 17 April 2019. Banyak hal yang harus kita lakukan, terutama dalam konteks sekarang (melawan) penyebaran hoaks," ucap Menteri Rudiantara.
BACA JUGA: Sebanyak 733 Konten Hoaks Disebar Lewat WhatsApp
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan apresiasi kepada Menteri Rudiantara yang telah menindaklanjuti penandatanganan MoA kedua kalinya. Abhan mengungkapkan, MoA pertama kali dilakukan pada Pilkada Serentak 2018.
Adapun Ketua KPU Arif Budiman menyatakan Kementerian Kominfo selama ini telah berupaya dan bekerja keras menangkal pemyebaran hoaks yang semakin nyata di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, rata-rata setiap tahunnya penyebaran hoaks di Tanah Air mencapai 800 ribu.
Kementerian Kominfo pada tahun 2017 mendata telah memblokir sekitar 6.000 situs penyebar hoaks di media digital.
