Rabu, 23 January 2019 02:22 UTC
Grafis: Kemenkominfo
JATIMNET.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menegaskan perhatian pemerintah dalam menekan angka penyebaran hoaks meski tidak bisa menjamin 100 persen hoaks tidak akan tersebar. Berdasarkan rekapitulasi tahunan selama 2018 lalu, Kemenkominfo menerima aduan konten hoaks sebanyak 733.
"Tugas kami adalah mitigasi risiko. Bagaimana menekan penyebaran, membuat angkanya serendah mungkin," ungkap Rudiantara usai bertemu dengan Vice Prersident Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand di Kantor Kemenkominfo, Senin 21 Januari 2019.
Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Selasa 22 Januari 2019, Rudiantara menjelaskan modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. "Modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial, posting dulu di FB, kemudian diviralkan melalui WA. Kemudian akun FB yang posting tadi dihapus. Ini yang kami perhatikan number of virality," paparnya.
Oleh karena itu, dia mengapresiasi kebijakan pembatasan meneruskan (forward) pesan hanya sampai lima kali dalam chat secara personal maupun komunikasi grup WhatsApp. "Pembatasan itu membantu meminimalisir konten negatif dan hoaks. Batasan jumlah forward bertujuan amat baik untuk mengurangi potensi viralnya hoaks," ungkap Rudiantara.
BACA JUGA: Cegah Hoaks Jadi Viral, WhatsApp Batasi Forward Pesan Aplikasi
Data Kemenkominfo menyebutkan terdapat 43 laporan konten hoaks yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp sejak Agustus 2018 hingga 21 Januari 2019. Sesuai hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, laporan terbanyak terjadi pada Oktober 2018, yakni sebanyak 16 konten hoaks yang disebar.
Pada bulan Agustus 2018 terdapat 2 laporan konten hoaks, September 2018 sebanyak 5 laporan, November 2018 sebanyak 8 laporan dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan. Sementara sampai pada 21 Januari 2019 terdapat 2 laporan konten hoaks.
Pengelolaan pengaduan konten negatif yang disebar itu sudah dilakukan Kementerian Kominfo sejak 2016. Pada tahun itu, terdapat 14 aduan konten termasuk kategori separatisme dan organisasi yang berbahaya.
Pada 2017, jumlah aduan meningkat menjadi 281 aduan. Adapun konten terbanyak yang dilaporkan adalah konten penipuan sebanyak 79 laporan. Sementara di tahun 2018, sebanyak 1440 laporan yang berkaitan dengan konten negatif. Terbanyak kategori laporan adalah konten yang meresahkan atau hoaks yaitu sebanyak 733 laporan.