Jumat, 09 January 2026 11:30 UTC

Ratusan kapsul berisi sabu yang berhasil dikeluarkan dari tubuh pasutri warga negara Pakistan setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dok: Bareskrim Polri
JATIMNET.COM – Aksi penyelundupan narkotika lintas negara kembali terungkap dengan modus yang membahayakan nyawa pelaku.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu yang melibatkan pasangan suami istri warga negara Pakistan.
Dua tersangka, Javed Muhammad, 35 tahun, dan Bibi Saima, 28 tahun, diamankan petugas sesaat setelah tiba di Bandara Soetta pada Selasa sore, 6 Januari 2026.
Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba internasional.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasangan tersebut menggunakan metode ekstrem berupa body packing, yakni menelan ratusan kapsul berisi sabu untuk menghindari deteksi petugas dan diedarkan di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa jumlah kapsul sabu yang ditelan para pelaku mencapai ratusan.
“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Eko, Jumat, 9 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas mencurigai dua warga negara asing asal Pakistan dan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan alat rontgen.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlihat jelas adanya benda mencurigakan berupa kapsul berisi narkotika yang tersimpan di lambung dan usus kedua tersangka.
Pasutri tersebut masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute penerbangan Lahore (Pakistan)-Bangkok (Thailand)-Jakarta.
Dalam proses penanganan medis, petugas berhasil mengeluarkan 97 kapsul sabu dari tubuh Javed Muhammad dan 62 kapsul dari tubuh Bibi Saima.
Total barang bukti yang telah diamankan mencapai 159 kapsul sabu dengan berat bruto sekitar 1.639,23 gram atau 1,6 kilogram.
Sementara beberapa kapsul lainnya masih dalam proses pengeluaran di bawah pengawasan medis ketat.
“Tim RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri mengeluarkan barang bukti secara alami dengan memberikan obat perangsang buang air besar,” kata Eko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana berat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
