Logo

83 Kilogram Ganja Disita di Bekasi, Salah Satu Pengedar Wanita

Reporter:

Jumat, 09 January 2026 10:00 UTC

83 Kilogram Ganja Disita di Bekasi, Salah Satu Pengedar Wanita

Sejumlah paket ganja kering siap edar yang disita Polda Metro Jaya di Bekasi, Selasa, 6 Januari 2026, dan kasusnya dirilis Jumat, 9 Januari 2026. Dok: Polda Metro Jaya

JATIMNET.COM – Satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja berskala besar di awal tahun 2026 di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa, 6 Januari 2026.

Dari kasus ini, tiga pelaku ditangkap berinisial M, A, dan seorang perempuan berinisial S.

"Tiga pelaku pengedar dengan menyita narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi.

Berbekal laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan.

"Anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi," ujarnya.

Di lokasi, tim menangkap pelaku A dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial M dan S.

"Dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan ditemukan seluruh barang bukti mencapai 83.021 gram," ujarnya.

Kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku.

Barang bukti ditaksir bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkotika.