Senin, 31 August 2026 11:00 UTC

Dua ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University saat mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Foto: Dok/TNBTS.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, kini masuk tahap penyelidikan.
Kementerian Kehutanan melibatkan dua guru besar IPB University untuk mengukur dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan.
Dua ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University tersebut adalah Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Keduanya mendapat penugasan mulai 19 Agustus 2026. Mereka mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran di sejumlah titik di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Tim juga mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar sebagai pembanding. Pengambilan sampel didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Polisi Kehutanan TNBTS.
Seluruh sampel akan diperiksa di laboratorium untuk mengetahui kondisi kawasan serta dampak kebakaran secara terukur.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk memperkuat data penyelidikan.
“Pengambilan sampel ini bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik terdampak,” ujar Aswin.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian dari pembuktian untuk mengungkap peristiwa kebakaran dan menentukan langkah hukum berikutnya.
“Sampel akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari pembuktian dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap kawasan konservasi tersebut secara lebih jelas.
Menurutnya, TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi. Dampak kebakaran karena itu tidak hanya dilihat dari vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, hingga aktivitas wisata.
“Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan,” tegas Januanto.
Ia mengatakan pemeriksaan juga diperlukan untuk menghitung dampak dan kerugian akibat kebakaran secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan memastikan penyelidikan terus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
