Logo

Polisi Gresik Gagalkan Pengiriman 439 Botol Arak Bali

Reporter:,Editor:

Senin, 31 August 2026 06:00 UTC

Polisi Gresik Gagalkan Pengiriman 439 Botol Arak Bali

Ratusan botol berisi minuman keras jenis arak Bali diamankan petugas Polres Gresik. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Polisi menggagalkan pengiriman 439 botol arak Bali yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Gresik. Sopir dan kernet mobil pikap yang membawa ratusan botol miras tersebut turut diamankan.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Sabtu malam, 29 Agustus 2026.

Dua orang yang ditangkap adalah ES, 48 tahun, warga Sidoarjo, selaku sopir dan YAS (18) sebagai kernet.

“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia mengatakan, pengungkapan yang dilakukan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman minuman keras.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi selanjutnya menghentikan mobil pikap yang dicurigai melintas di lokasi.

Dalam menangani kasus ini, polisi juga mengamankan sebuah Suzuki Carry warna putih bernopol W-8935-PF dan satu unit telepon seluler Samsung M22.

Ahmad mengatakan, perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengingatkan para penjual dan pengedar miras agar menghentikan aktivitasnya. Sebab, Kabupaten Gresik memiliki peraturan daerah yang melarang peredaran minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.