Logo

Simpan 211 Paket Sabu, Polisi Amankan Perempuan Penjual Sabu di Padang

Reporter:

Jumat, 09 January 2026 10:30 UTC

Simpan 211 Paket Sabu, Polisi Amankan Perempuan Penjual Sabu di Padang

Polresta Padang merilis penangkapan perempuan penjual sabu yang menyimpan 211 paket sabu, Jumat, 9 Januari 2026. Foto: Polresta Padang

JATIMNET.COM – Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang pelaku perempuan berinisial C, 30 tahun, di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

Kapolres Padang Kombes Apri Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, tim Polres Padang bersama Kapolsek Lubuk Begalung langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud," ujarnya, Jumat, 9 Januari 2026.

Apri mengatakan setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 211 paket kecil narkoba jenis sabu dan satu paket besar sabu yang disimpan pelaku.

"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, yakni menyimpan, menguasai, dan menjual narkoba jenis sabu. Pelaku membeli satu paket besar sabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan," katanya.

Pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket.

Dari hasil pemeriksaan identitas, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 211 paket kecil dan besar, uang tunai sebesar Rp4 juta lebih, brankas kecil, alat hisap, dan plastik klip.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Apri menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Padang serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," ujarnya.