Kamis, 08 January 2026 09:40 UTC

Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo, NTT, Kamis, 8 Januari 2026. Foto: Divisi Humas Mabes Polri
JATIMNET.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis, 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” kata Henry.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing, yakni nahkoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Kapal yang ditumpangi tujuh wisatawan asal Spanyol dan tiga kru kapal tersebut tenggelam setelah terhempas ombak tinggi, Jumat, 26 Desember 2025.
Tiga wisatawan selamat dan empat lainnya tenggelam. Empat korban yang tenggelam adalah Fernando Martin Carreras dan tiga anaknya.
Fernando merupakan pelatih klub sepakbola putri asal Spanyol, Valencia CF asal Spanyol, yang sedang berlibur bersama keluarganya. Jasad Fernando dan dua anaknya sudah ditemukan dan tinggal satu jasad anaknya yang belum ditemukan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.
Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” kata Henry.
Polda NTT mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.
Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” kata Henry.
