Kamis, 06 May 2021 08:20 UTC
Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo (Kanan) saat satu kesempatan beberapa waktu lalu. Foto: Agus/Dokumen
JATIMNET.COM, Gresik - Sekretaris Daerah Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya dinyatakan bebas dari perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan jasa insentif di BPPKAD oleh Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim tingkat kasasi menolak permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, atas putusan di atas, kejari Gresik segera melakukan berita acara eksekusi.
"Kami telah terima petikan putusan perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan jasa insentif di BPPKAD dari MA, disebutkan bahwa Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya dinyatakan bebas," tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, Kamis 6 Mei 2021.
Menurutnya, petikan putusan kasasi itu sudah diberitahukan kepada Kajari Gresik, yang selanjutnya, pihaknya masih menunggu langkah yang harus di lakukan sesuai arahan dari pimpinannya.
Baca Juga: Tak Terbukti Korupsi Sekda Gresik Bebas Dari Tuntutan Jaksa
"Petikan putusan telah kami terima pertengahan bulan April 2021 lalu. Dalam putusan dijelaskan bahwa Kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Sekda Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan petikan putusan MA dengan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020, berbunyi, memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik.
"Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung Pada 9 Nopember 2020. Dan salinan putusan saya ambil pada 29 April 2021," kata Hariyadi.
Baca Juga: Eksepsi Sekda Gresik Ditolak, Sidang Korupsi Dana Insentif Berlanjut
Hariyadi berharap Pemkab Gresik segera mencabut putusan Bupati yang menonaktifkan status PNS klien nya. "Otomatis dengan sudah keluarnya petikan putusan ini Pemkab Gresik segera menonaktifkan kembali," pungkasnya.
Sebagai catatan, Andhy Hendro Wijaya non aktif merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018. Andhy ditetapkan tersangka Kejari Gresik, pada 21/10/2019 lalu.
Selanjutnya, Andhy diproses di PN dalam sidang Majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa Andhy Hendro Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa. Mantan Sekda Gresik itupun di bebaskan dari segala dakwaan.