Logo

Eksepsi Sekda Gresik Ditolak, Sidang Korupsi Dana Insentif Berlanjut

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 January 2020 15:30 UTC

Eksepsi Sekda Gresik Ditolak, Sidang Korupsi Dana Insentif Berlanjut

SEKDA GRESIK. Sidang korupsi potongan dana insentif pegawai dengan terdakwa Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at, 24 Januari 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan Sekda Gresik terdakwa korupsi potongan dana insentif PNS Gresik, Andhy Hendro Wijaya, dalam sidang, Jumat, 24 Januari 2020.

Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Sosiawan menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik sudah sesuai dan tepat.

Sehingga majelis hakim meneruskan pemeriksaan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. Namun majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

BACA JUGA: Pengusutan Korupsi di Gresik Terhambat, DPRD Janji Bentuk Pansus

"Mengadili, pada putusan sela, majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi terdakwa. Majelis hakim menilai dakwaan oleh jaksa penuntut umum sudah sesuai dan tepat," kata Wayan membacakan amar putusan sela.

Majelis Hakim mengagendakan sidang berikutnya untuk pembuktian dengan mendatangkan saksi-saksi.

"Kita agendakan dua kali sidang seminggu, hari Senin dan Jumat. Kita awali senin 27 Januari besok dengan agenda keterangan saksi-saksi," kata Wayan.

Sebelumnya, terdakwa Andhy melalui kuasa hukumnya, Hariyadi, meminta majelis hakim agar membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum karena dianggap tidak sesuai fakta dan kurang cermat.

Dalam dakwaan jaksa, Andhy bersama saksi terdakwa M. Mukhtar mantan Plt. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik telah bersama-sama memerintahkan untuk memotong uang insentif pegawai.

BACA JUGA: Korupsi Pejabat Gresik Rp2,1 Miliar, Terdakwa dan Jaksa Kasasi

Jaksa mendakwa Andhy dengan pasal 12 huruf e dan f juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Kami siap dengan pembuktian di agenda selanjutnya (pemeriksaan saksi-saksi). Bahkan kami telah siapkan tiga saksi ahli, dua dari Unair dan satu dari Universitas Brawijaya," kata Hariyadi usai persidangan.

Hariyadi meyakini dalam perkara yang menimpa kliennya tidak ada unsur kerugian Negara. Maka pertanggungjawaban keuangan bukan unsur dalam delik pidana yang didakwakan dan dakwaan itu dianggapnya tidak cermat.