Selasa, 14 January 2020 09:30 UTC
DEMO KORUPSI. Ketua DPRD Gresik, Fandi Ahmad Yani, membacakan hasil audiensi dengan massa aksi yang tergabung pada aliansi Kompak di depan gedung DPRD Gresik, Selasa 14 Januari 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Ratusan orang yang tergabung pada aliansi Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (Kompak) menggelar aksi ‘Gresik Darurat Korupsi’ di depan Gedung DPRD Gresik Jalan KH. Wachid Hasyim, Selasa, 14 Januari 2020.
Massa menganggap beberapa kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum tak diusut tuntas dan seolah-olah ada mata rantai yang terputus termasuk dalam dugaan tindak pidana pencucian uang di dalamnya.
Salah satu kasus suap yang disorot aktivis Kompak terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan auditor di kantor Inspektorat Kabupaten Gresik.
"OTT itu melibatkan (pejabat) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gresik dan ini teradi pada 2018 hingga saat ini belum selesai ada apa ini?," teriak koordinator aksi, Haris Sofwanul Faqih.
Tidak hanya itu, sebagai kontrol birokrasi, massa juga menuntut agar Sekertaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya, yang saat ini berstatus terdakwa untuk dinonaktifkan dari jabatannya. Andhy jadi terdakwa dalam korupsi pemotongan dana insentif PNS atau ASN yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Gresik dengan kerugian Rp2,1 miliar.
BACA JUGA: Korupsi Pejabat Gresik Rp2,1 Miliar, Terdakwa dan Jaksa Kasasi
Sebelumnya, mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik M. Mukhtar divonis pengadilan hingga banding dan kini sedang proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Di tingkat banding, Mukhtar divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp663 juta subsider 6 bulan penjara.
"Ini menyangkut moralitas Pemerintah Daerah Gresik. Bagaimana bisa seorang berstatus terdakwa masih memimpin birokrasi di Gresik," kata Ketua Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK) Abdul Wahab.
Massa meminta lima tuntutan bisa diterima dan direalisasikan DPRD Gresik. Massa juga mendesak DPRD Gresik memanggil Bupati Gresik agar menyikpai status terdakwa Sekda Gresik demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
Massa mendesak DPRD Gresik membentuk Panitia Khusus (Pansus) Anti Korupsi untuk mengawal permasalahan-permasalahan korupsi di Gresik yang terhambat atau tak tuntas. Massa juga menuntut penegak hukum mengusut tuntas kasus suap dalam OTT di Inspektorat Kabupaten Gresik yang ditangani Polres Gresik dan kasus korupsi pemotongan dana kapitasi BPJS di Dinas Kesehatan setempat yang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Gresik Bolos Kerja Selama 20 Hari
Kasus OTT di Inspektorat itu melibatkan salah satu auditor dan pejabat pemkab lainnya. Sedangkan untuk kasus korupsi pemotongan dana kapitasi BPJS tahun 2016-2017 dengan kerugian Rp2,45 miliar, mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Nurud Dholam sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar kerugian negara Rp1,956 miliar subsider 10 bulan penjara.
“Usut tuntas korupsi di Dinkes Gresik karena tidak mungkin korupsi berdirì sendiri, serta menuntut wujudkan pemerintahan Gresik yang bersih dari praktik-praktik korupsi,” begitu isi salah satu tuntutan massa.
Massa aksi yang melakukan orasi dengan mobil pelantang akhirnya diperkenankan masuk untuk beraudiensi di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik dan ditemui Ketua DPRD Gresik, Fandi Ahmad Yani, didampingi Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.
Fandi berjanji akan berkoordinasi dengan bupati menyikapi tuntutan massa aksi namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kamis besok (16 Januari 2020) kita duduk bersama lagi bersama pihak terkait sekaligus Komisi I yang membidangi. Kita tentukan pembentukan panitia khusus (Pansus). Silahkan nanti beberapa teman-teman Kompak bisa ikut di dalamnya," kata Fandi.
BACA JUGA: Mantan Kadinkes Gresik Divonis Enam Tahun Penjara
Tiga poin hasil audiensi pun disepakati. Pertama, DPRD akan memanggil Bupati Gresik dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja untuk menyikapi status terdakwa Sekda Gresik.
Kedua, DPRD segera membentuk Pansus Anti Korupsi untuk mengawal dan mengusut tuntas segala permasalahan korupsi di Gresik sehingga tidak ada satupun yang terkesan tidak transparan.
Ketiga, DPRD bersama Kompak akan melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan unsur yudikatif, eksekutif, dan legislatif serta pegiat anti korupsi untuk bersama-sama mengawasi proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang terjadi di Gresik.
Pantauan di lapangan, massa aksi membubarkan diri setelah audiensi dengan DPRD dan kemudian melanjutkan orasinya di depan kantor Bupati Gresik namun hanya sebentar dan membubarkan diri dengan kawalan polisi.