Jumat, 20 December 2019 23:45 UTC
KORUPSI. Sidang kasus korupsi potongan dana insentif PNS Kabupaten Gresik Rp2,1 miliar. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Perkara korupsi Rp2,1 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Gresik berlanjut. Salah satunya melibatkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) M. Mukhtar.
Mukhtar divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,1 miliar subsider pidana penjara 6 bulan.
Putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya namun ada pengurangan uang pengganti yang harus dibayar menjadi hanya Rp663 juta.
BACA JUGA: Kejari Gresik Siapkan Penjemputan Paksa Saksi Korupsi BPPKAD
Atas putusan banding tersebut, Mukhtar melalui kuasa hukumnya memilih kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Dalam waktu dekat materi kasasi akan segera kami serahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata kuasa hukum Mukhtar, Subandi, saat dihubungi, Jumat 20 Desember 2019.
Subandi beralasan kliennya tidak punya wewenang penuh atas status jabatan yang belum definitif saat itu. "Sehingga dia tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang sifatnya strategis,” katanya.
Jaksa juga memilih kasasi karena putusan pengadilan dianggap kurang memenuhi tuntutan jaksa. "Kami juga akan mengajukan kasasi," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Gresik Dimas Adji Wibowo.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan serta mengganti kerugian negara Rp2,1 miliar subsider pidana penjara 2 tahun.
BACA JUGA: Sekda Pemkab Gresik Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Uang di BPPKAD
Korupsi berjamaah yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Gresik ini terungkap ketika petugas kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor BPPKAD setempat dan menemukan uang lebih dari Rp500 juta.
Setelah dilakukan penyidikan terungkap bahwa uang tersebut merupakan hasil potongan dana insentif pegawai yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat.
Selain Mukhtar, kebiasaan melanggar hukum dan sumpah jabatan itu diduga juga dilakukan beberapa mantan Kepala BPPKAD sejak tahun 2014.
Bahkan perkara ini juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.