Kamis, 12 December 2024 08:00 UTC
KPU menggelar sidang pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Gresik dan Pilgub Jatim, Rabu, 4 Desember 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Kabar gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh relawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024 mendapat respons. Kali ini dari pegiat politik sekaligus praktisi hukum Andi Fajar Yulianto yang juga Direktur YLBH Fajar Ttilaksana dan dosen di STISOSPOL Wika Dharma, Malang.
Andi Fajar menyebut sah sah saja hak hukum setiap pihak, namun apakah permohonan itu terpenuhi unsur-unsur sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Fajar mengatakan KPU Kabupaten Gresik menyatakan hasil Pilkada 2024 bahwa paslon nomor 1 Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)-Asluchul Alif mendapatkan 366.944 suara dan kotak kosong nomor 2 meraih 247.479 suara.
Hasil itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan Form Model D/KWk dan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 2752 tahun 2024.
BACA: Kotak Kosong di Pilkada Gresik Cukup Tinggi, Raih 40,28 persen
Secara formal berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pengajuan gugatan diatur dalam pasal 158 ayat 2 huruf d.
Pada pokoknya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, maka maksimal selisih suara antar paslon adalah 0,5 persen dari suara yang sah.
"Sedangkan selisih suara antara calon nomor 1 (Yani-Alif) dengan nomor 2 (kotak kosong) adalah jauh persentase di atas 0,5 persen," katanya, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurutnya, hal tersebut diatur untuk menentukan paslon yang memang sah sebagai pemenang.
"Point kalimat penghitungan dengan parameter dari total suara sah dan bukan dari jumlah DPT yang tidak hadir. Apalagi pemikiran alasan hitungan dari suara golput yang dianggap tinggi," katanya.
"Jika alasan permohonan ke MK atas dasar dalil-dalil perhitungan lahirnya golput, maka ini jauh menyimpang dari syarat dan ketentuan," kata Fajar.
Jika didalilkan ada gerakan kecurangan hingga timbulnya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), maka berdasarkan pasal 135A ayat 1 sampai 5 harusnya saat diketahui terjadi dugaan pelanggaran dimaksud segera melapor pada Bawaslu.
BACA: Pemuda Pemudi Duduksampeyan Gresik Imbau Tak Pilih Kotak Kosong di Pilkada
"Tentu dengan batasan waktu (14 hari) jika unsurnya terpenuhi, maka pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan menindaklanjuti sebagaimana pasal 146 Undang-Undang yang sama," katanya.
Ia mengimbau pada pihak-pihak yang tidak puas atas hasil Pilkada Gresik agar lebih memahami aturan yang diatur dalam Undang-Undang sebelum mengajukan gugatan. Menurutnya, jika mengacu undang-undang dan hasil Pilkada Gresik, ia optimis gugatan tak mmenuhi syarat.
"Mecermati ketentuan syarat di atas, dalam mengajukan gugatan ke MK, hal ini bagai si pungguk merindukan bulan," kata advokat yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Gresik ini.
