Logo

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengelola dan Pengunjung Mal Diberi Sanksi

Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Awasi Mal Menjelang Lebaran
Reporter:,Editor:

Selasa, 19 May 2020 13:40 UTC

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengelola dan Pengunjung Mal Diberi Sanksi

AWASI MAL. Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan patroli di salah satu mal di Surabaya untuk mencegah kerumunan massa terutama menjelang Lebaran, Selasa, 19 Mei 2020. Foto: Humas Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Pusat perbelanjaan di Kota Surabaya terus dipantau dan diawasi. Bahkan, personel Satpol PP dan BPB Linmas Kota Surabaya rutin berkeliling ke mal-mal sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1 hingga jilid 2 diberlakukan.

Pengawasan tersebut juga terus dilakukan menjelang Lebaran 2020 ini. Hal itu terus dilakukan demi memastikan protokol kesehatan terus dilakukan dan semuanya patuh pada Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto memastikan pihaknya terus berkeliling ke mal-mal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan tersebut. Terlebih lagi sudah mendekati Idul Fitri, sehingga dia mengaku sudah menerjunkan tim khusus untuk keliling mal-mal itu.

BACA JUGA: Ramadan dan Lebaran, Warga Surabaya Diimbau Tak Mudik

“Kami selalu mengingatkan pemilik toko untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, kami juga mengingatkan para pengunjung untuk selalu pakai masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun,” kata Irvan, Selasa, 19 Mei 2020.

Menurutnya, secara massif sejak Senin, 18 Mei 2020, personel Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak pagi. Patroli Tim Pakai Masker dan Jaga Jarak itu dimulai dari Tunjungan Plaza, Grand City, Pakuwon Super Mall, Delta Plaza Surabaya, BG Junction di Jl. Bubutan, dan beberapa mal lainnya.

“Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB jilid 2 di Kota Surabaya,” ujarnya.

Irvan memastikan jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal, maka akan diberi sanksi sesuai aturan dalam PSBB.

BACA JUGA: Tes Cepat, Karyawan dan Pengunjung Mal di Gresik Reaktif Covid-19

"Misalnya, untuk warga yang tetap bandel tak memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan, maka bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda dan akan dilakukan proses lebih lanjut," ia menandaskan.

Sementara untuk pengelola mal bisa saja diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin. Ia memastikan pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali Nomor 16 Tahun 2020 benar-benar diterapkan secara maksimal.

“Kami mohon pihak pengelola mal dan pengunjung untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, harus ada dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ia menegaskan.