Minggu, 17 May 2020 14:20 UTC
RAPID TEST. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik sedang melakukan rapid test pada karyawan dan pengunjung Mall Ramayana Gresik, Minggu, 17 Mei 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Dua orang karyawan dan pengunjung Mall Ramayana Gresik dinyatakan reaktif Covid-19 setelah Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik dan Dinas Kesehatan setempat melakukan tes cepat atau rapid test secara mendadak, Minggu, 17 Mei 2020.
Keduanya diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik untuk segera ditindaklanjuti.
Rapid test ini dilakukan karena dalam dua hari terakhir pengunjung Ramayana Gresik membeludak hingga berdesak-desakan. Meski begitu, suhu tubuh setiap pengunjung yang masuk dicek dengan thermo gun dan wajib menggunakan masker.
BACA JUGA: Kena Razia, Pengunjung Warkop di Gresik Diduga Positif Covid-19
Selain tidak menertibkan pengunjung yang masuk secara berdesakan, mal setempat juga membuka jam operasional lebih awal dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Harusnya buka jam.12.00 WIB, tapi tadi Ramayana ini buka jam 09.00 WIB. Ini artinya tidak mengindahkan aturan," kata Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan.
Untuk tahap awal ini, pengelola mal hanya diberikan teguran lisan namun jika selanjutnya masih diketahui melanggar maka instansi terkait akan menutup mal setempat karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini teguran lisan pertama dan terakhir. Kalau nanti masih terulang, kami tidak segan menutup Ramayana ini," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik Tursilowanto Herijogi.
Selain melakukan sidak, tim Dinkes juga melakukan rapid test secara acak mulai dari pengunjung dan karyawan Ramayana.
BACA JUGA: Di Tengah PSBB Jumlah Pasien Covid-19 di Gresik Bertambah
"Ada dua yang reaktif. Satu orang karyawan Ramayana dan seorang pengunjung. Artinya protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Kedua orang yang reaktif selanjutnya akan ditangani oleh tim Dinkes," katanya.
Sementara itu, Store Manager Mall Ramayana Gresik, Beni Arianto, mengakui jika pihaknya membuka jam operasional mal lebih awal dari ketentuan dan pihaknya meminta maaf dan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. "Kami akan memperketat sesuai protokol," ujarnya.
Kabupaten Gresik saat ini sedang memberlkukan PSBB tahap kedua setelah pada PSBB tahap pertama belum signifikan menekan laju penyebaran Covid-19.
