Minggu, 03 May 2020 03:00 UTC
RAZIA PSBB:Petugas mengecek kesehatan dan sekaligus rapid test pada enam pengunjung warkop yang terjaring razia pemberlakuan PSBB. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Guna memutus mata rantai penyebaran SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, menggelar patroli aturan jam malam yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aparat dan tim gabungan menyisir warung dan tempat nongkrong warga di sejumlah lokasi, dan masih banyak ditemukan warung kopi yang masih beroperasi diatas jam malam yakni pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Salah satu Warkop beroperasi tanpa menggunakan lampu penerangan untuk menghindari pemeriksaan petugas, upaya itu gagal dan alhasil 65 orang dibawa ke Mapolres Gresik.
BACA JUGA: Razia PSBB, Enam Orang Diduga Terindikasi Covid-19
"Mereka melanggar jam malam. Mulai pemilik warung dan pengunjungnya kami amankan semua ke Mapolres," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Sabtu 2 Mei 2020 malam.
Selain diberikan teguran lisan, mereka juga diperiksa kesehatannya mulai diperiksa suhu tubuh-nya dengan thermo gun di halaman Mapolres Gresik, dan enam diantaranya memiliki suhu tubuh diatas 37°C dan diteruskan dengan pemeriksaan rapid test.
"Hasil rapid test Lima orang negatif, sementara Satu orang diduga positif. Untuk memastikan kebenarannya masih menunggu hasil swab," ujar Kusworo.
Satu orang yang diduga positif diminta untuk melakukan isolasi mandiri, warung kopi yang sempat dikunjungi juga telah disemprot dengan cairan disinfektan. "Kalau hasil swab positif, maka dikatakan positif Covid-19 dan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan. Kalau negatif maka tetap harus isolasi mandiri," katanya.