Baru empat hari keberadaan pasar kaget saat bulan Ramadan beroperasi di Jalan Raya Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto akhirnya dilarang sampai lebaran nanti.
Pusat perbelanjaan di Kota Surabaya terus dipantau dan diawasi. Bahkan, personel Satpol PP dan BPB Linmas Kota Surabaya rutin berkeliling ke mal-mal sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1 hingga jilid 2 diberlakukan.