Rabu, 16 September 2020 15:20 UTC
OPERASI YUSTISI. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dan Bupati Mojokerto Pungkasiadi (kemeja putih) memantau proses sidang dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan di PN Mojokerto, Rabu, 16 September 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 25 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan sidang di tempat saat Operasi Yustisi di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 16 September 2020.
Sementara 10 orang pelanggar lainnya yang menggunakan masker namun masih asal-asalan dikenakan sanksi teguran berupa edukasi edukasi dan sosialisasi.
Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring merupakan pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di sepanjang jalan setempat.
Operasi yustisi ini melibatkan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Pemkab Mojokerto. Sidang digelar di ruang sidang Tirta dan Candra PN Mojokerto yang dipimpin hakim PN setempat dan dihadiri jaksa.
BACA JUGA: Operasi Masker di Surabaya, Petugas Sita Ratusan KTP
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan pihaknya sudah bersinergi bersama Forkopimda untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sejak Selasa, 15 September 2020. Hanya saja sidang tipiring pertama kalinya dilaksanakan hari ini.
Kebijakan Inpres tersebut dikuatkan dengan Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Tak hanya itu, pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 pasal 9 ayat 1 juga dijelaskan setiap orang yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi administratif.
"Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi kali ini langsung didukung Ketua PN Mojokerto," katanya.
Dony menambahkan untuk sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan Rp25 ribu per orang dan denda minimal Rp500 ribu serta maksimal Rp1 juta bagi pengelola tempat usaha.
"Putusan hakim tidak bisa diganggu gugat dan anggaran tersebut akan diserahkan kepada kas negara," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Disidang di Alun-Alun Kota Mojokerto
Sementara itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang ikut serta dalam pelaksanaan Operasi Yustisi menegaskan agar penegakkan disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bersama untuk menekan penyebaran Covid - 19.
"Operasi ini sudah kita lakukan tadi malam, ada terjaring empat orang yang belum disiplin bermasker. Hari ini kita laksanakan lagi dan masih ada pelanggar dan dipastikan penegakan akan terus kami maksimalkan. Sebab pandemi ini masih ada bahkan meningkat," ujarnya.
Pemkab Mojokerto juga memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) untuk 93 pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Mojokerto. Penyerahan bantuan diserahkan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora)Kabupaten Mojokerto.
