Selasa, 09 February 2021 08:00 UTC
PEMBATASAN: Sekda Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati saat mengikuti rapat koordinasi secara daring dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Selasa 9 Februari 2021. Foto : Diskominfo.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan sejumlah daerah, agar menerapkan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
Kota Probolinggo sendiri, tak termasuk daerah yang masuk di kategori PPKM tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah setempat tetap memilih kebijakan melaksanakannya.
Sekda Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati mengaku, Kota Probolinggo tidak masuk dalam wilayah prioritas PPKM Mikro. Namun Pemerintah Kota Probolinggo tetap akan melaksanakan, sebagai bentuk kewaspadaan.
“Kota Probolinggo memang tidak termasuk, karena di tingkat RT kita masuk zona kuning atau kita bukan zona merah atau orange," katanya, Selasa 9 Februari 2021.
Baca Juga: PPKM Mikro, Jatim Sudah Petakan Zonasi Setiap RT dan RW
Ninik menyampaikan, dari 4 indikator di diktum 10 Inmendagri nomor 3 tahun 2021, Kota Probolinggo masih memenuhi salah satu unsur pemberlakuan pembatasan, oleh karenannya masyarakat tetap harus waspada.
Guna menindaklanjuti arahan Gubernur Jatim, pemerintah kota, sebut Ninik, akan segerabmenggelar rapat dengan Polres Probolinggo Kota dan Kodim 0820. “Intinya, kita tidak boleh terlena (meski tidak masuk wilayah PPKM Berskala Mikro),” ujarnya.
Sekadar informasi, hasil rapat koordinasi secara daring yang diikuti gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono dan 137 peserta lainnya, Senin 8 Februari 2021 malam.
Forkopimda Provinsi Jawa Timur menetapkan wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya agar melaksanakan PPKM. Di mana keputusan tersebut, merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021.
Baca Juga: Dapat Arahan dari Presiden Jokowi Tiga Wilayah Ini Bakal Terapkan PPKM Mikro
Di mana terpilih 7 Provinsi di Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid 19, mulai tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, salah satunya adalah Provinsi Jawa Timur.
Dalam arahannya Gubernur Jawa Timur menyampaikan bawah zonasi warna penyebaran Covid 19 di Jawa Timur bersifat dinamis, meskipun daerah tersebut bukan termasuk zona merah namun tetap akan mengikuti instruksi Mendagri terkait prioritas wilayah PPKM Mikro.
Sementara pengaturan PPKM Mikro sendiri, dilakukan melalui beberapa jenis pembatasan. Mulai pengaturan tempat kerja dengan 50 persen karyawan WFH (work from home) dan 50 persen WFO (work from office), kegiatan belajar mengajar secara daring, pembatasan tempat makan dan minum,
Lalu pembatasan jam operasional perbelanjaan hingga pukul 21.00, pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga 50 persen serta pemberhentian sementara kegiatan fasilitas umum dan sosial yang menimbulkan kerumunan.