Logo

Tak Ingin Kecolongan Teror Bom, Surabaya Atur Penghuni Apartemen

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 January 2019 01:47 UTC

Tak Ingin Kecolongan Teror Bom, Surabaya Atur Penghuni Apartemen

Ilustrasi apartemen. Foto Pixabay.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya terus mematangkan rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan bagi penghuni apartemen.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan gagasan penyusunan Raperda muncul setelah serangkaian serangan bom di Kota Pahlawan pada Mei 2018 lalu. Sejumlah pelaku teror ternyata bermukim di rumah susun yang minim pengawasan.

Melalui rancangan peraturan itu, ia mengatakan, pemerintah ingin memperketat pengawasan pada penghuni apartemen maupun rumah susun.

“Jadi dalam kondisi khusus bisa dibentuk struktur RT dan RW di apartemen maupun rusun,” katanya usai acara dengar pendapat dengan legislator di ruang Komisi C DPRD Kota Surababaya, Selasa 15 Januari 2019.

BACA JUGA: Bom Surabaya Dianggap Tak Pengaruhi Pelancong Kunjungi Kota Pahlawan

Kalau pun tak memungkinkan dibentuk RT dan RW, kata dia, para penghuni akan digabungkan menjadi anggota RT dan RW terdekat dari rusun dan apartemen.

Ia mengatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait penyusunan rancangan perda, hingga kini. Selain itu, perlu sejumlah penyesuaian sejumlah pasal dalam rancangan dengan peraturan presiden yang mengatur perkara itu.

Sekretaris panitia khusus pembahasan Raperda penghuni apartemen Syaiful Aidy mengatakan aturan itu juga bakal mempermudah Dinas Kependudukan mengidentifikasi warga; baik warga negara Indonesia maupun asing, di Surabaya.

“Karena selama ini pihak pengelola apartemen kewalahan dalam proses pendataan,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya itu.

BACA JUGA: Pasca Bom di Pasuruan, Risma Intruksikan Gelar Operasi Yustisi

Para penghuni pun, ia mengatakan, mengeluhkan sulitnya pengurusan dokumen kependudukan. Mereka tak bisa dengan mudah mendapat surat pengantar dari pengurus RT dan RW karena huniannya terpisah dengan kampung.

Rencananya, kata dia, DPRD dan Pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan tentang rancangan Perda ini pada 22 Januari 2019 mendatang.

Sementara itu, Building Manajer Apartemen Papilio Surabaya Yudi Irawan mengakui salah satu kendala pendataan administrasi kependudukan di apartemen adalah perkara privasi penghuni. “Di apartemen yang saya kelola, banyak WNA maupun WNI yang kurang nyaman jika dimintai data,” katanya.

Ia berharap pendataan administrasi kependudukan bagi penghuni apartemen bisa terhubung dengan kantor imigrasi.