Logo

Tak Ada Gugatan di MK, Gus Barra-Rizal Tinggal Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 December 2024 07:00 UTC

Tak Ada Gugatan di MK, Gus Barra-Rizal Tinggal Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto

Ketua Bawaslu Mojokerto Dody Setiawan (tengah) saat konferensi pers, Jumat siang, 13 Desember 2024. Foto : Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menganggap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024 dianggap berlangsung lancar dan kondusif. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Mojokerto Dody Setiawan saat konferensi pers, Jumat siang, 13 Desember 2024.

Menurutnya, dari hasil pengawasan pemilihan serentak hingga tahap akhir berlangsung demokratis. Bawaslu memastikan pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2024 hampir selesai dengan terpilihnya pasangan nomor urut 2 Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok). 

Kepastian tersebut lantaran paslon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi (Idola) tidak mengajukan gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA: Klaim Unggul di Semua Dapil, Ini Rahasia Kemenangan Gus Barra di Pilbup Mojokerto

"Dari hasil pengecekan di website Mahkamah Konstitusi, hingga batas akhir yang ditentukan, tiga hari setelah penetapan paslon terpilih oleh KPU, pasangan calon nomor urut 1 tidak mengajukan gugatan PHPU di MK," ujarnya. 

Meski demikian, selama proses pengawasan tahapan pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah menerima 17 laporan. 

Laporan tersebut antara lain 13 pegaduan yang diregistrasi dan empat lainnya tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat formal maupun material. 

"Dengan demikian, seluruh rangkaian Pilkada di Mojokerto hampir bisa dipastikan telah usai. Tinggal menunggu pelantikan calon terpilih,” kata Dody. 

BACA: Kampanyekan Cabup, Kades di Mojokerto Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

Namun, terdapat temuan dugaan pelanggaran administrasi dan telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto, yakni adanya pelanggaran salah satu kepala desa yang terjerat kasus hukum lantaran terbukti tidak netral.

"Dari 13 laporan yang diproses, yakni mencakup dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dan Kepala Desa, serta indikasi pidana pemilihan lainnya," katanya. 

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah menyelesaikan penanganan pidana pemilihan sampai putusan akhir (inkrah) terkait dengan pasal 71 ayat 1 juncto pasal 188. 

Dalam putusan tersebut, Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, divonis dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu. 

“Meskipun banyak laporan dugaan pelanggaran, tapi kami menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya pilkada yang demokratis, tanpa adanya tindakan yang bersifat anarkis,” tuturnya. 

BACA: Tim Gus Barra-Rizal Klaim Raih 53,7 Persen di Pilbup Mojokerto

Sementara Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto berdasar hasil pemetaan Bawaslu disimpulkan dengan skor 34,62. Nilai tersebut tergolong kategori sedang.

Bawaslu berupaya menekan potensi kerawanan dengan melakukan sejumlah langkah pencegahan. Mulai dari sosialisasi kepada pihak terkait, pengawasan langsung, dan imbauan untuk menjaga netralitas penyelenggara negara serta profesionalisme dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pihaknya juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 248/PM.00.02/K.JI-15/10/2024 tanggal 1 November 2024 tentang pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.