Selasa, 31 December 2019 13:10 UTC
RELEASE: Kepala Kejati Surabaya Anton Delianto. Foto: Ist
SURABAYA|duta.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat menerima 2.126 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian atas perkara pidana umum sepanjang tahun 2019.
Sebanyak 2.033 perkara dalam tahap pemberkasan, 192 perkara tahap P-18 dan P-19 dan 1.878 perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Sedangkan penuntutan terdapat terdapat 290 perkara Tindak Pidana Ketertiban Umum (Katibum) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL)
Kepala Kejati Surabaya Anton Delianto menyampaikan, pihaknya sudah tidak ada lagi sisa tunggakan penanganan perkara pidana umum (Pidum) selama tahun 2019.
"Ada 862 perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda). Sedangkan tindak pidana narkotika masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah 985 perkara," kata Anton, dalam press release akhir tahun, Selasa 31 Desember 2019.
BACA JUGA: Kasus Pungli, Kejari Surabaya Tahan Bendahara ESDM Jatim
Anton mengaku sepanjang tahun 2019, Kejari Surabaya telah melimpahkan 2.137 perkara ke pengadilan. Jumlah yang sama terhadap total perkara yang pihaknya terima, alhasil sudah tidak ada sisa tanggungan berkas perkara yang harus di selesaikan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 244 perkara tengah proses upaya hukum, baik tingkat banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
Disamping menuntaskan perkara pidana umum, Kejari Surabaya sepanjang tahun 2019 berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp 26 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi
"Dalam setahun ini 2019, dari bulan Januari hingga Desember kita telah menyelamatkan aset keuangan negara nilainya sebesar 26 miliar rupiah," kata Anton.
Tidak hanya itu, aset negara berupa tanah juga berhasil diselamatkan nilainya mencapai Rp 171 miliar. Dan kalau di total keseluruhannya dari bulan Januari hingga Desember tahun 2019 sebesar Rp 197 miliar. Sedangkan untuk kasus narkoba telah menangani 485 perkara.